Berita Magelang Mungkid Temanggung Wonosobo Features Entertainment Olahraga Otomotif Lifestyle Kecantikan Travel Piknik Makan Enak Viral Pojok Kampung Khazanah Artikel Ilmiah

Sindikat Curanmor Dibekuk Polisi, Beraksi di 11 Lokasi di Temanggung

Devi Khofifatur Rizqi • Rabu, 28 Januari 2026 | 18:52 WIB
Nova menerima kembali sepeda motornya setelah dicuri di kawasan Alun-alun Temanggung. Tersangka berhasil ditangkap petugas.
Nova menerima kembali sepeda motornya setelah dicuri di kawasan Alun-alun Temanggung. Tersangka berhasil ditangkap petugas.

RADARMAGELANG.ID, Temanggung - Polres Temanggung berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor yang meresahkan masyarakat. 

Polisi mengamankan dua tersangka berinisial WS, 32, dan ADL, 57, yang diketahui telah beraksi di 11 lokasi kejadian perkara (TKP) di wilayah hukum Polres Temanggung.

Kapolres Temanggung AKBP Zamrul Aini menjelaskan, salah satu tindak pidana pencurian terjadi pada Kamis, 11 Desember 2025, pukul 10.50 WIB di Jalan Brigjen Katamso. Tepatnya di sebelah utara Alun-alun Temanggung, depan Pendopo Pengayoman.

“Dari hasil pengungkapan ini, kami berhasil mengamankan 7 unit sepeda motor dari rangkaian TKP yang berbeda.

Sebanyak 5 unit di antaranya sudah diamankan di Polres Temanggung dan akan dikembalikan kepada pemiliknya tanpa dipungut biaya,” ujarnya, Rabu (28/1/2026).

Dalam kasus di Alun-alun Temanggung tersebut, korban Nova, 33, warga Temanggung, kehilangan sepeda motor Honda Beat warna hitam saat diparkir dan ditinggal masuk ke area alun-alun.

Polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat, STNK, BPKB, serta kunci asli kendaraan.

Dari hasil penyelidikan, tersangka WS dan ADL beraksi dengan peran berbeda. WS berperan sebagai penginisiasi rencana pencurian sekaligus menguasai dan menggadaikan sepeda motor hasil curian.

Sementara ADL bertindak sebagai eksekutor utama dengan merusak kunci kontak menggunakan kunci T.

“Modus operandi para pelaku adalah berkeliling mencari sasaran sepeda motor yang diparkir tanpa pengawasan. Setelah berhasil dicuri, kendaraan digadaikan dan hasilnya dibagi untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari,” jelas AKBP Zamrul Aini.

Dari keterangan kedua tersangka, polisi mengungkap, aksi pencurian tidak hanya dilakukan di satu lokasi, melainkan tersebar di 11 TKP berbeda di wilayah Temanggung.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 477 KUH Pidana subsider Pasal 476 KUH Pidana tentang tindak pidana pencurian, dengan ancaman hukuman penjara paling lama tujuh tahun.

"Kami mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan saat memarkir kendaraan serta menggunakan kunci pengaman tambahan guna mencegah terjadinya pencurian," tegas kapolres.

Sementara Nova, korban pencurian mengaku terharu, motor miliknya bisa kembali. Namun, motor Beat hitam tersebut sudah tidak sesuai spesifikasi lagi.

"Ini sepertinya sudah dicopot-copot motornya. Tapi ini saya ambil di polres gratis. Nggak ada biaya. Bersyukur motornya bisa kembali," akunya. (dev/lis)

Editor : Lis Retno Wibowo
#AKBP Zamrul Aini #sindikat #pencuri sepeda motor #curanmor