Berita Magelang Mungkid Temanggung Wonosobo Features Entertainment Olahraga Otomotif Lifestyle Kecantikan Travel Piknik Makan Enak Viral Pojok Kampung Khazanah Artikel Ilmiah

Gegara Cemburu, Dikeroyok Tiga Orang, Pemuda Bojonegoro Luka Berat

Devi Khofifatur Rizqi • Minggu, 25 Januari 2026 | 19:58 WIB
PENGEROYOKAN : Polisi menunjukkan barang bukti yang digunakan tersangka untuk mengroyok korban.
PENGEROYOKAN : Polisi menunjukkan barang bukti yang digunakan tersangka untuk mengroyok korban.

RADARMAGELANG.ID, Temanggung - Kepolisian Resor Temanggung mengungkap kasus tindak pidana kekerasan secara bersama-sama alias pengeroyokan terhadap seorang pemuda pada akhir Desember 2025. 

Tiga orang diamankan setelah diduga melakukan pengeroyokan, penganiayaan, hingga dugaan pemerasan terhadap OM, 26, warga Bojonegoro yang tinggal di Kledung, Temanggung.

Kapolres Temanggung AKBP Zamrul Aini, menjelaskan, tindak pidana tersebut terjadi pada Sabtu-Minggu (27-28/12/2025) malam di beberapa lokasi kejadian (TKP).

“TKP berada di beberapa lokasi, antara lain di rumah IVA, di dalam mobil, di sebuah gudang, serta di Hotel Ardhita kamar nomor 3,” ujar AKBP Zamrul Aini, kemarin.

Tiga tersangka yang diamankan yakni DAF, 48, FY, 32, dan RFM, 27, seluruhnya warga Kabupaten Temanggung.

Kapolres memaparkan, kejadian bermula saat tersangka DAF mampir ke rumah IVA.

Di lokasi tersebut, DAF mendapati korban sedang bersama IVA (pacar DAF), yang kemudian memicu emosi pelaku.

Sebelumnya, korban OM sempat bekerja menjadi sopir dari tersangka DAF.

“Korban diseret ke lantai atas dan langsung dipukuli. RFM ikut menginjak dada korban, kemudian korban dipaksa masuk ke dalam mobil,” jelasnya.

Selama perjalanan menuju sebuah gudang, korban kembali dianiaya. Setibanya di gudang, korban dikeroyok secara bersama-sama oleh para tersangka. Selanjutnya, rombongan menuju Hotel Ardhita.

Di hotel tersebut, kekerasan kembali terjadi. Korban dipukuli, sebagian aksi direkam, hingga akhirnya korban dalam kondisi lemas.

Keesokan paginya, Minggu (28/12/2025) pukul 09.00, para tersangka kembali melakukan penganiayaan menggunakan berbagai benda tumpul.

“Korban mengalami luka hampir di seluruh tubuh akibat kekerasan berulang di beberapa lokasi,” imbuh Zamrul.

Sementara Kasatreskrim Polres Temanggung AKP Didik Tri Wibowo menambahkan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti.

Di antaranya potongan besi, gagang pel aluminium, gunting, sapu, pipa besi, sarung bantal, sprei, potongan rambut korban, serta puntung rokok.

Dari hasil penyelidikan, motif kekerasan diduga dipicu rasa cemburu tersangka utama terhadap korban.

Penyidik juga mendalami adanya dugaan pemerasan terhadap keluarga korban senilai Rp 1 juta.

“Korban sempat bekerja sebagai sopir pelaku. Kasus ini juga berkembang ke dugaan penculikan dan pemerasan,” tambah AKP Didik.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 170 KUHP tentang kekerasan secara bersama-sama terhadap orang, subsider Pasal 351 KUHP jo Pasal 65 KUHP.

“Ancaman hukuman pidana penjara paling lama tujuh tahun,” tegas AKP Didik.

Saat ini, ketiga tersangka telah diamankan dan ditahan di Polres Temanggung untuk proses hukum lebih lanjut.

Polisi memastikan akan menuntaskan penanganan perkara ini secara profesional dan transparan. (dev/lis)

 

Editor : Lis Retno Wibowo
#tersangka #AKP Didik Tri Wibowo #cemburu #pengeroyokan #luka luka