Berita Magelang Mungkid Temanggung Wonosobo Features Entertainment Olahraga Otomotif Lifestyle Kecantikan Travel Piknik Makan Enak Viral Pojok Kampung Khazanah Artikel Ilmiah

Dinkopdag Temanggung Tera Ulang Semua SPBU, Hasilnya : Alat Ukur Masih dalam Batas Toleransi

Devi Khofifatur Rizqi • Jumat, 23 Januari 2026 | 17:47 WIB
Kegiatan tera ulang pompa di SPBU oleh Dinkopdag Temanggung.
Kegiatan tera ulang pompa di SPBU oleh Dinkopdag Temanggung.

RADARMAGELANG.ID, Temanggung - Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Metrologi dari Dinas Koperasi, UKM dan Perdagangan (Dinkopdag) Kabupaten Temanggung, melakukan tera ulang pompa di seluruh SPBU.

Ini sebagai antisipasi tindakan kecurangan yang dilakukan pengelola SPBU, saat pengisian bahan bakar minyak (BBM) agar sesuai takaran dan harga.

Pengamat Tera Terampil dari UPTD Metrologi, Dinkopdag Temanggung, Septa Adi Nugroho mengatakan, tera ulang ini meliputi  pengecekan tanda teranya, kunci segel, serta pengujian volumenya, yakni dengan menuangkan BBM sebanyak 20 liter pada alat bejana ukur.

"Tera ulang pompa di SPBU ini kita lakukan di seluruh Temanggung. Kami sudah lakukan ini mulai tanggal 19 Januari," katanya.

Adi mengatakan,  kegiatan ini merupakan bagian dari layanan rutin. Dalam rangka memastikan keakuratan alat ukur dalam transaksi perdagangan serta bentuk perlindungan konsumen, sebagaimana diatur dalam UU No. 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal.

"Tera ulang ini dilakukan secara berkala di seluruh SPBU di Kabupaten Temanggung guna menjamin setiap liter BBM yang dibeli masyarakat sesuai takaran semestinya. Ini penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat, sekaligus mewujudkan praktik perdagangan yang adil," terang Adi.

Menurutnya, hasil semua alat ukur di SPBU memenuhi standar akurasi dan berada dalam batas toleransi yang diperbolehkan. Setiap nozzle juga telah dipasangi segel tera sah sebagai bukti pemeriksaan.

Adi menyebut, untuk aturan yang berlaku itu toleransinya 5 persen, jadi dari 20 liter itu menggunakan bejana ukuran 20 liter itu maksimal 100 mili.

"Jadi tidak boleh melebihi itu, entah itu lebih 100 mili maupun kurang 100 mili. Hasilnya semuanya bagus, di kisaran minus 30 dan 15, jadi masih dalam toleransi yang diizinkan," ujarnya. (dev/lis)

 

Editor : Lis Retno Wibowo
#Dinkopdag Temanggung #bbm #batas toleransi #Tera Ulang SPBU