RADARMAGELANG.ID, Temanggung- Warga Desa Pendowo, Kecamatan Kranggan, Kabupaten Temanggung, menggelar aksi demo damai di depan Pabrik Matratama Mitra Polyester (MMP), Selasa (2/12/2025).
Pasalnya, operasional pabrik tersebut dinilai menimbulkan pencemaran udara hingga mengganggu kenyamanan masyarakat setempat.
Ratusan warga menuntut agar pabrik tersebut tutup. Mereka membawa sejumlah spanduk bertuliskan “Pendowo Bukan Kawasan Pabrik, Pabrik Tanpa Izin itu Pelanggaran, Pendowo Melawan”, dan lainnya.
Dalam aksinya, warga juga memberikan solusi agar pabrik bisa direlokasi ke wilayah industri. Sehingga, operasional tidak lagi berada di kawasan permukiman.
Terlebih, pabrik yang memproduksi melamin plywood dan block board PVC ini membuat warga tidak nyaman. Lantaran bau produksi, serbuk, limbah cair, hingga kebisingan mesin dinilai sangat mengganggu warga.
"Pabrik ini berdiri satu tahun yang lalu, tanpa izin resmi, dan tanpa sepengetahuan warga. Awalnya hanya gudang, tapi tiba-tiba jadi tempat produksi. Ini mengganggu warga karena limbah bikin kepala pusing dan sesak napas," ujar Yamri, 51, korlap aksi.
Yamri menyebut, sebelumnya sudah komunikasi dengan pihak pabrik. Namun hanya diabaikan saja. Alhasil, warga meradang dan menuntut agar pabrik MMP ditutup.
"Kami juga audiensi dengan DPRD, DPMPTSP dan itu disaksikan oleh Polres Temanggung dan pihak-pihak perizinan yang terkait termasuk Satpol PP dan sudah di di situ diputuskan Sabtu kemarin itu ditutup.
Tapi ternyata dari pihak pabrik masih negosiasi lagi minta satu minggu lagi. Makanya dari masyarakat sudah tidak percaya lagi dengan nego-nego pabrik," tegasnya.
Sementara Agung Giyanto, 40, warga terdampak pabrik mengaku kerap mencium bau resin menyengat dari pabrik. Bahkan, anaknya kerap pusing, bersin, sesak, dan batuk lantaran. Menurutnya, aktivitas pabrik selama 24 jam.
"Operasional pabrik itu sampai jam 11 malam. Setelah itu ada perbaikan mesin sampai pagi. Jadi anak saya gak bisa tidur karena bising. Apalagi rumah saya di samping persis pabriknya. Ini mengganggu sekali," akunya.
Usai menyerukan aksi dan tuntutannya, warga Pendowo difasilitasi untuk berdialog dengan pihak pabrik. Hasilnya, pabrik MMP resmi ditutup mulai Selasa 2 Desember.
Kepala DPMPTSP Temanggung, Dwi Sukarmei mengatakan, Pemkab Temanggung terus berupaya mendengar permintaan warga.
Terlebih, setelah ditelusuri pabrik MMP tidak memiliki proses izin dari dinas-dinas terkait. Maka, kegiatan operasional pabrik diberhentikan alias ditutup.
"Proses perizinan itu harus ada bukti. Ada bukti, ada regulasi yang jelas baru kita bisa menilai. Karena sampai saat ini, memang prosesnya belum sepenuhnya ada di perizinan," ujarnya.
Dwi menambahkan, pemerintah daerah juga akan mengundang pihak pabrik MMP mengenai tindak lanjutnya. Sehingga, bisa temukan solusi yang kongkret mengenai kejadian ini.
"Besok pagi kami baru rapatkan. Dan akan kami cek betul agar bisa melangkah mengenai tindak lanjutnya," tambahnya.
Kabar ditutupnya pabrik MMP membuat warga Pendowo lega. Pasalnya, mereka bisa menghirup udara lebih segar dan tidak khawatir lagi dengan pencemaran udara. (dev/lis)
Editor : Lis Retno Wibowo