RADARMAGELANG.ID, Temanggung - Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Temanggung, Heri Kardono, mengingatkan masyarakat penerima Program Keluarga Harapan (PKH) agar tidak menyalahgunakan bantuan sosial untuk kegiatan judi online.
Pasalnya, Kementerian Sosial bersama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah menemukan ratusan ribu rekening penerima bansos yang terindikasi digunakan untuk aktivitas tersebut.
“Secara nasional PPATK menemukan lebih dari 600 ribu rekening. Dari jumlah itu, sebanyak 200 ribu lebih sudah diblokir oleh Kementerian Sosial. Untuk di Temanggung, kami masih menunggu data resmi, jadi belum bisa memastikan jumlahnya,” jelas Heri, Minggu (21/9/2025).
Heri menyebut, data resmi di Kabupaten Temanggung mengenai penerima bansos yang menyalahgunakan dana bantuan untuk kegiatan judol masih belum pasti. Namun, ia menegaskan agar penerima bantuan bijak menggunakan bantuan tersebut.
"Kalau soal ada atau tidak di Temanggung, itu ada. Tapi data resminya (yang diblokir) belum keluar," ujarnya.
Ia menegaskan, pemerintah akan memberikan sanksi tegas bagi penerima bantuan yang terbukti menyalahgunakan dana PKH.
Tidak hanya bantuan PKH yang akan dicabut, melainkan seluruh jenis bantuan sosial yang diterima akan diblokir.
“Kalau ketahuan digunakan untuk judi online, besok langsung diblokir semua bantuan oleh Kementerian Sosial. Makanya hati-hati,” tegasnya.
Dinsos Temanggung berharap masyarakat penerima bantuan bisa bijak memanfaatkan dana PKH sesuai tujuan.
Yakni untuk meningkatkan kesejahteraan keluarga, terutama dalam memenuhi kebutuhan pendidikan, kesehatan, dan gizi anak.
“Kami himbau masyarakat jangan gunakan untuk hal-hal yang melanggar hukum. Bantuan ini amanah, gunakan sebaik-baiknya,” tandas Heri. (dev/lis)
Editor : Lis Retno Wibowo