RADARMAGELANG.ID, Temanggung - DPRD Kabupaten Temanggung menyetujui kebijakan penggajian pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) paruh waktu yang akan dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) mulai 2026.
Tambahan anggaran Rp 2,6 miliar disiapkan untuk membayar 346 tenaga PPPK paruh waktu di sektor pendidikan.
Ketua DPRD Temanggung, Yunianto, memastikan, regulasi ini mengacu pada kebijakan Kementerian PANRB yang telah disinkronkan dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN). PPPK paruh waktu tetap akan melalui seleksi berbasis computer assisted test (CAT).
“SK-nya berlaku satu tahun dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan. Jumlah formasi disesuaikan kuota yang ada. Kebijakan ini tidak mengurangi hak pegawai yang sudah lama mengabdi di berbagai instansi,” ujarnya.
Sementara Ketua Komisi D DPRD Temanggung, Riyadi Kaunaen, menerangkan, skema gaji PPPK paruh waktu disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah.
Ada dua opsi dalam penggajian yakni, mengikuti gaji terakhir yang diterima pegawai atau setara upah minimum kabupaten (UMK).
“Misalnya, pegawai tersebut sebelumnya menerima Rp 1,5 juta, bisa saja tetap segitu. Tapi kalau daerah mampu, bisa sesuai UMK.
Perhitungan anggaran Rp 2,6 miliar ini mengacu pada UMK Temanggung untuk 346 PPPK paruh waktu sektor pendidikan,” terangnya.
Politisi PDI Perjuangan ini menyebut, tambahan dana tersebut diarahkan khusus untuk membiayai pengangkatan PPPK paruh waktu. Hal itu sejalan dengan kebijakan pemerintah pusat.
Adapun jumlah 346 orang tersebut seluruhnya berada di sektor pendidikan. Namun, detail posisi, kualifikasi pendidikan, dan proporsi antara staf administrasi, tenaga teknis, maupun guru masih menunggu data resmi dari Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga (Dindikpora) Temanggung.
“Kami mendesak Dindikpora agar mengirimkan data posisi itu. Dan kami belum tahu apakah dinas lain akan mengajukan PPPK paruh waktu juga. Prinsipnya, sepanjang pos itu kosong dan bisa meningkatkan pelayanan, kami mendukung, tapi tetap dengan catatan efektivitasnya,” katanya. (dev/lis)
Editor : Lis Retno Wibowo