RADARMAGELANG.ID, Temanggung - Seorang buruh pabrik rokok berinisial UN, warga Desa Mondoretno, Kecamatan Bulu, mengaku mengalami pemotongan dana Bantuan Langsung Tunai (BLT) pada Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) tahap II dari Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.
Jumlah BLT yang seharusnya diterima sebesar Rp 600 ribu. Namun, menurut UN, dari dana tersebut rupanya terjadi pemotongan senilai Rp 200 ribu oleh pemerintah desa setempat.
Diketahui, UN menerima BLT pada awal Juli 2025. Bantuan bersumber dari DBHCHT tahap II Provinsi Jawa Tengah ini, diperuntukkan untuk petani dan buruh tani tembakau serta buruh pabrik rokok.
"Awalnya saya diberitahu akan menerima bantuan Rp 600 ribu. Tapi beliau (perangkat desa) bilang, 'tak potong Rp200 ya'. Jadi saya juga tidak tahu untuk apa potongannya itu," akunya, Senin (7/7/2025).
Tak hanya itu, sebelumnya UN bersama warga penerima BLT mendapat arahan soal pemotongan dana tersebut. Namun, ia tidak tahu mengenai alasan pemotongan tersebut.
"Sebelumnya saya diminta datang ke kantor desa untuk mengambil bantuan itu. Tapi juga diwanti-wanti jika dapat BLT ya dipotong dananya," jelas UN.
Adanya temuan pemotongan dana BLT ini, Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Temanggung bertindak tegas mengecek langsung ke lapangan. Hasilnya, temuan tersebut benar adanya dilakukan oleh Pemerintah Desa Mondoretno, Kecamatan Bulu.
"Setelah petugas kami cek ke lokasi pada Senin (7/7/2025) sore kemarin, ternyata Pak Kades Mondoretno membenarkan jika ada pemotongan BLT itu. Tapi saat ditanya alasannya, pemotongan itu karena kesepakatan warga di tingkat RT dan menjadi uang untuk keperluan bersama," jelas Kepala Dinsos Temanggung, Heri Kardono, saat ditemui di kantornya Selasa (8/7/2025).
Jumlah penerima BLT DBHCHT tahap II di Desa Mondoretno hanya 55 orang. Kemudian, pemerintah desa inisiatif melakukan pemotongan dana sebesar Rp 200 ribu kepada 20 penerima.
Diketahui, dana potongan itu akan digunakan untuk pembangunan gorong-gorong di salah satu dusun di desa tersebut.
"Ada 20-an penerima yang dipotong dana bantuannya. Tapi saat ini uang sudah dikembalikan ke sejumlah penerima yang kena potongan dana itu," terang Heri.
Heri menegaskan, BLT harus diterima langsung oleh penerima dengan nominal utuh. Lantaran hal itu bantuan dari pemerintah untuk masyarakat yang berhak. Manakala kembali terjadi hal serupa, akan masuk ke ranah aparat penegak hukum (APH) hingga dikenai sanksi pidana.
"Kami tidak ada toleransi jika peristiwa ini terjadi lagi. Nantinya masuk ranah APH dan bisa kena pidana. Makanya bantuan ini harus diterima 100 persen oleh penerima," tegasnya.
Ditambahkan, jumlah penerima BLT DBHCHT tahap II dari Provinsi Jawa Tengah di Kabupaten Temanggung tahun 2025 sebanyak 11.161 orang. Bantuan tersebut sudah disalurkan ke masing-masing penerima yang tersebar di setiap kecamatan di Kabupaten Temanggung.
Adanya bantuan ini bisa dimanfaatkan para penerima untuk memenuhi kebutuhannya. Selain itu, meningkatkan kesejahteraan para buruh pabrik hingga petani tembakau.
"DBHCHT ini kan harus kembali ke masyarakat. Diharapkan bisa membantu untuk memenuhi kebutuhan panen maupun sehari-hari," tandas Heri. (dev/lis)
Editor : Lis Retno Wibowo