RADARMAGELANG.ID, Temanggung - Revisi batas lahan milik warga dengan kawasan hutan di Desa Wates, Wonoboyo, yang dilakukan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Temanggung menjadi polemik di kalangan masyarakat.
Pasalnya, peta sertifikat yang dikeluarkan BPN Temanggung tersebut dilakukan tanpa sepengetahuan pemegang sertifikat di desa setempat. Kondisi itu menimbulkan perbedaan mengenai peta dari BPN dengan sertifikat yang dimiliki warga.
Sebelumnya, telah dilakukan pengecekan lapangan dan rekonstruksi batas kawasan hutan tersebut. Warga Desa Wates juga menempuh audiensi guna mencari titik temu.
Dilakukan bersama bupati, Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Kedu Utara, Administratur KPH Kedu Utara, Camat Wonoboyo, dan Kepala BPN Temanggung, pada 24 April 2025.
Hasilnya, aturan mengenai perbedaan antara peta kawasan hutan dengan kondisi di lapangan, dapat diusulkan pengecekan lapangan dan rekonstruksi batas kepada Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) XI Yogyakarta.
Bupati Temanggung Agus Setyawan mengaku, telah meninjau lokasi yang menjadi polemik tersebut. Itu sebagai tindak lanjut dari hasil pertemuan beberapa waktu lalu.
"Pengecekan ini langkah klarifikasi dari warga kepada BPKH XI Yogyakarta," ujarnya usai meninjau di Desa Wates.
Agus menyebut, permasalahan ini diharap bisa terselesaikan dengan baik. Lantaran berkaitan erat dengan hak warga yang memiliki basis pekerjaan sebagai petani untuk memperoleh penghasilan di lahan tersebut.
Agus juga meminta agar terjalin kesepahaman dari warga desa setempat dengan BPKH XI Yogyakarta. "Karena BPKH XI Yogyakarta juga memiliki bukti peta yang diterbitkan oleh Belanda pada tahun 1901.
Bahkan, pembuatan peta di kawasan Kedu Utara juga dilakukan secara bertahap mulai tahun 1927 sampai 1940," jelasnya.
Dikatakan, bukti otentik tersebut masih tersimpan rapi. Sehingga harus ada komparasi antara peta lama dengan peta digital yang dibuat oleh pemerintah. "Jadi akhirnya semua itu akan diklarifikasi,” kata Agus.
Sementara perwakilan dari BPKH XI Yogyakarta, Dona mengatakan, pihaknya tengah mengklarifikasi secara langsung mengenai batas kawasan hutan dengan tanah masyarakat.
Nanti, akan disandingkan juga dengan peta terbitan Belanda di masa lalu. Sehingga saat diterbitkan sertifikat baru, sudah tidak ada lagi kendala di BPN. “Upaya klarifikasi ini kami tempuh agar masyarakat memperoleh kejelasan mengenai mana batas kawasan hutan dengan lahan yang mereka miliki,” terangnya.
Kepala Desa Wates, Setyo Vadli Harmoko berharap, permasalahan ini tidak lagi menimbulkan polemik yang semakin besar. Ia berharap, tidak ada lagi perbedaan antara sertifikat yang semula sudah diterbitkan oleh BPN dengan sertifikat yang dimiliki warga.
Sehingga, setelah rekonstruksi ini, peta dapat kembali seperti semula. Selain itu, warga juga tidak dirugikan dengan adanya perbedaan tersebut.
“Luasan tanah warga dalam permasalahan ini mencapai sekitar 4 hektare. Semoga tidak ada warga kami yang dirugikan dengan perbedaan tersebut," harapnya. (dev/lis)
Editor : Lis Retno Wibowo