Berita Magelang Mungkid Temanggung Wonosobo Features Entertainment Olahraga Otomotif Kecantikan Khazanah Lifestyle Makan Enak Piknik Pojok Kampung Travel Viral Artikel Ilmiah

Sewa Alat Proyek Fiktif, Dua Pemuda Semarang dan Tasikmalaya Dibekuk Polres Temanggung

Devi Khofifatur Rizqi • Selasa, 29 April 2025 | 21:26 WIB
Kapolres Temanggung AKBP Rully Thomas saat menunjukkan barang-barang yang digelapkan dua tersangka.
Kapolres Temanggung AKBP Rully Thomas saat menunjukkan barang-barang yang digelapkan dua tersangka.

RADARMAGELANG.ID, Temanggung -Polres Temanggung membekuk dua pemuda asal Semarang dan Tasikmalaya yang melakukan tindak pidana penipuan alias penggelapan.

Adalah ABS, 30, warga Semarang, dan DAN, 28, warga Tasikmalaya.

Keduanya merupakan komplotan penyewa alat proyek fiktif antarkota yang ditangkap di Kabupaten Temanggung.

Kejadian bermula saat kedua tersangka menghubungi korban Bakhrodin, 55, warga Bulu-Temanggung.

Tersangka mengaku sebagai seorang penyewa barang-barang alat proyek.

Seperti scafolding, catwalk, jack base, dan joint pin. Alat-alat itu diakui akan digunakan pada pekerjaan proyek di Selopampang dan Kandangan, Temanggung.

"Namun, korban curiga lalu mendatangi lokasi yang dikirim tersangka sebagai lokasi proyek. Rupanya lokasi itu tidak ada pekerjaan proyek," kata Kapolres Temanggung AKBP Rully Thomas.

Korban kemudian melaporkan kejadian ke Polres Temanggung. Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian 68 set scafolding, 10 unit catwalk, 68 unit  jack base, dan 136 joint pin.

Kapolres mengatakan, tersangka ABS rupanya telah menjual scafolding ke daerah Kediri-Jawa Timur dan Karawang.

Alasan kedua tersangka menyewa alat-alat proyek lantaran paham barang tersebut memiliki nilai jual.

Karena sebelumnya, para tersangka bekerja di sebuah proyek bangunan.

"Di Kediri dijual dengan harga Rp 6 juta, lalu di Karawang dijual dengan harga Rp 7 juta. Keuntungan ini dibagi rata oleh tersangka," katanya.

Akibat perbuatannya, kedua tersangka dikenai pasal 378 KUH Pidana subsider pasal 372 KUH Pidana.

Yakni dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp 900 ribu.

"Setelah tersangka kami amankan, masih ada sisa alat yang belum terjual. Jadi kami kembalikan kepada korban selaku pemilik alat-alat tersebut," tambah Rully Thomas. (dev/lis)

Editor : Lis Retno Wibowo
#polres temanggung #Proyek Fiktif #penggelapan #AKBP Rully Thomas