RADARMAGELANG.ID, Temanggung--Wilayah Parakan dan Candiroto menjadi daerah rawan peredaran narkoba kalangan pelajar di Kabupaten Temanggung.
Karena itu, perlu gerakan kolektif untuk memberantas obat terlarang di Kota Tembakau ini
Kepala Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Temanggung Triatmo Hamardiyoni mengungkap penyebaran narboka di Kabupaten Temanggung saat ini telah menyasar kalangan pelajar.
Utamanya, di titik-titik daerah besar, seperti Parakan dan Candiroto.
Menurutnya, obat-obatan jenis tertentu seringkali menjadi pintu masuk bagi para pelajar. Sebelum akhirnya, pelajar mencoba narkotika yang lebih berat.
"Pencegahan kami lakukan secara menyeluruh. Mulai dari sekolah hingga ke tingkat desa," katanya.
Triatmo melanjutkan, BNNK Temanggung rutin mengadakan sosialisasi bahaya narkoba.
Ia terus menggerakkan agen pemulihan desa yang berfungsi sebagai konselor awal bagi penyalahguna dengan tingkat risiko rendah.
"Kami juga memiliki klinik rawat jalan untuk rehabilitasi. Makanya, kami rutin lakukan pencegahan. Karena Temanggung termasuk daerah responsif terhadap ancaman narkoba," lanjutnya.
Bupati Temanggung Agus Setyawan mengajak seluruh elemen untuk sinergi bersama BNNK Temanggung.
Ia menyoroti meningkatnya grafik penyalahgunaan narkoba yang menjadi ancaman serius bagi masa depan generasi muda.
"Saya tegaskan, tidak ada toleransi bagi pengguna. Terlebih pengedar narkoba," tegasnya.
Sebab itu, Agus ingin koordinasi lintas lembaga bisa menjadi kunci utama penyelesaian masalah narkoba.
Pasalnya, pemberantasan narkoba tidak dapat dilakukan satu pihak saja.
"Melainkan harus bersama-sama seluruh elemen, termasuk pemerintah dan masyarakat. Kami juga menerapkan restorative justice dalam kasus narkotika," katanya.
Agus menambahkan, dalam upaya pencegahan dan penanggulangan, Pemerintah Kabupaten Temanggung memberikan dukungan penuh terhadap keberadaan rumah rehabilitasi yang telah ada di RSUD dan Dinas Sosial.
Fasilitas ini ditujukan bagi para pengguna pemula yang masih dapat diselamatkan.
"Kalau untuk pelaku yang telah menjadi pengedar, akan ditindak tegas oleh aparat penegak hukum melalui jalur hukum yang berlaku," tandasnya. (dev/aro)
Editor : H. Arif Riyanto