RADARMAGELANG.ID, Temanggung -Perumda Air Minum Tirta Agung Temanggung terus menyosialisasikan kenaikan tarif air perpipaan di Kabupaten Temanggung.
Hal itu mengacu Permendagri No 21 Tahun 2020 tentang Perhitungan dan Penetapan Tarif Air Minum.
Kabag Hubungan Pelanggan (Hublang) Perumda Air Minum Tirta Agung Temanggung, Tri Joko Atmanto menerangkan, terdapat pemakaian minimal air perpipaan oleh pelanggan.
Itu sesuai Permendagri Nomor 21 Tahun 2020. Dikatakan, pemakaian minimal air perpipaan sebesar 10 kubik. Hal tersebut juga tertuang dalam Perbup Nomor 5 Tahun 2025.
"Lalu di Perbup Nomor 5 Tahun 2025 itu adalah pemakaian minimal 10 kubik tapi tidak melebihi 4 persen dari UMR.
Artinya, dari 10 kubik itu masing-masing pelanggan masih di bawah Rp 80 ribu," terangnya.
Penjelasan ini ungkap Joko, sekaligus merespons keluhan pelanggan Perumda Tirta Agung Temanggung yang mempertanyakan kenaikan tagihan pembayaran bulanan.
Lantaran sebelumnya, pelanggan menyampaikan, jika tidak dipakai (air perpipaan) pembayaran hanya Rp 10 ribu per bulan.
Namun, mulai Maret 2025 tarif tersebut naik menjadi Rp 24 ribu per bulan.
"Kami menjalankan aturan tersebut karena rata-rata pemakaian air dari PDAM dalam sebulan 19 m3. Dan itu disesuaikan dengan aturan yang ada," lanjutnya.
Dikatakan, aturan tersebut sudah disosialisasikan Perumda Tirta Agung Temanggung sejak awal tahun.
Aturan ini berlaku mulai Februari 2025 dengan tagihan di bulan Maret 2025 dan seterusnya.
"Kita sudah sosialisasikan lewat SKM (Survei Kepuasan Masyarakat).
Kemudian ditindaklanjuti oleh forum konsultasi publik bersama pelanggan dan masyarakat," katanya.
Sementara Direktur Utama Perumda Tirta Agung Temanggung, Rinto Adhi Utomo menambahkan, pihaknya juga melakukan antisipasi dan kesiapan perbaikan manakala terjadi kebocoran perpipaan.
Termasuk memasang tandon-tandon di titik tertentu.
"Perbaikan langsung kami lakukan manakala terjadi kebocoran.
Termasuk jika ada pipa yang putus di titik longsor maupun titik bencana. Jadi kami berupaya maksimal untuk pelanggan," tambahnya. (dev/lis)
Editor : Lis Retno Wibowo