RADARMAGELANG.ID, Temanggung - Sriyanto, Warga Desa Kemawi, Kecamatan Sumowono, harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Lantaran mencuri sepeda motor dengan pemberatan di Temanggung.
Pria 37 tahun itu terancam pasal 363 KUHP dengan hukuman 7 tahun bui. Sriyanto mencuri motor pada Kamis (26/9/ 2024) lalu.
Sepeda motor merk Honda Beat yang dicuri itu milik Husain Maulana, warga Desa Mandisari, Parakan, Temanggung.
Aksinya bermula saat korban pulang kerja mengendarai motor bernomor polisi AA 2877 Y. Lalu motor diparkir di teras rumah tidak dikunci stang.
"Jam 10 malam saat korban hendak memasukkan motor, kaget. Karena motor tidak ada," kata Kasatreskrim Polres Temanggung, AKP Didik Tri Wibowo, Selasa (14/1/2025).
Korban mengecek CCTV. Namun tidak menemukan pelaku yang dicurigai. "Setelah itu korban melapor ke kepolisian.
Dan pelaku berhasil kami amankan di rumahnya di Desa Kemawi, Kecamatan Sumowono, Kabupaten Semarang," jelas Didik.
Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian Rp 14 juta. Pelaku dijerat pasal 363 KUH Pidana. Dengan ancaman hukuman bui 7 tahun.
Adapun modusnya dengan cara mendorong sepeda motor. Kemudian merusak kunci motor dengan kunci Y.
"Kami juga amankan barang bukti dan kunci Y serta beberapa mata kunci yang digunakan pelaku untuk melakukan aksinya," tambah Didik. (dev/lis)
Editor : Lis Retno Wibowo