RADARMAGELANG.ID, Temanggung - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berkoordinasi dengan anggota DPRD Kabupaten Temanggung, Senin (7/10/2024)
Ketua Sementara DPRD Kabupaten Temanggung Yunianto mengatakan, pertemuan tersebut untuk mendukung program pemberantasan korupsi yang dilakukan Direktorat Koordinasi dan Supervisi Wilayah III KPK.
Dikatakan, DPRD senantiasa mendukung kegiatan pencegahan korupsi atau monitoring center of prevention (MCP) KPK di 8 area perubahan.
Yakni meliputi perencanaan, penganggaran, pengadaan barang dan jasa, pelayanan publik, pengawasan, menejemen ASN, pengelolaan BUMD, dan optimalisasi pajak.
"Sebagai salah satu dukungan pada program pencegahan korupsi, akan dilakukan penandatanganan komitmen antikorupsi yang disaksikan oleh tim KPK," katanya di ruang rapat paripurna.
Menurut dia, DPRD senantiasa siap bekerja sama dan berkolaborasi dalam rangka upaya pencegahan korupsi di lingkungan DPRD dan pemerintah daerah.
Dengan memperkuat tiga fungsi DPRD. Yaitu fungsi pembentukan perda, anggaran, dan pengawasan.
Ketua Satgas Persub Wilayah III KPK RI sekaligus Jaksa Utama Pratama KPK Muhammad Nur Aziz menyampaikan, pendamping anggota dewan diharapkan bisa membersamai dengan baik dalam menjalankan tugas pasangannya.
Karena tugas wakil rakyat sangat besar tanggung jawabnya mewakili konstituen.
Tapi tidak tertutup kemungkinan pasangan anggota dewan menjadi pengingat, alarm, atau rem pasangan masing-masing.
"Peran pasangan sangat menentukan bagi keharmonisan rumah tangga dan dalam melaksanakan tugas-tugas.
Beberapa orang yang terlibat kasus dengan KPK, itu rata-rata mempunyai yang kedua, ketiga, dan seterusnya," jelasnya. (din/lis)
Editor : Lis Retno Wibowo