Berita Magelang Mungkid Temanggung Wonosobo Features Entertainment Olahraga Otomotif Kecantikan Khazanah Lifestyle Makan Enak Piknik Pojok Kampung Travel Viral Artikel Ilmiah

Sakit Hati Dikatain Maling, Nantang Duel di Lapangan Nguwet, Tewas Tertusuk Pisau Tembus Paru-Paru

Addin Alfath • Selasa, 28 Mei 2024 | 14:30 WIB
Tiga tersangka perkelahian di Desa Nguwet, Kecamatan Kranggan, Kabupaten Temanggung dalam gelar perkara di Polres Temanggung, Senin (27/5/2024).
Tiga tersangka perkelahian di Desa Nguwet, Kecamatan Kranggan, Kabupaten Temanggung dalam gelar perkara di Polres Temanggung, Senin (27/5/2024).

RADARMAGELANG.ID, Temanggung - Tiga tersangka perkelahian di Desa Nguwet, Kecamatan Kranggan, Kabupaten Temanggung yang berujung kematian mendekam di polres setempat.

Kasatreskrim Polres Temanggung AKP Budi Raharjo menjelaskan, peristiwa yang terjadi pada Kamis (9/5/2024) sekitar pukul 03.00 mengakibatkan satu orang meninggal.

Perkelahian berlangsung di lapangan bola belakang pos ojek Desa Nguwet. Korban Milad Ardiansyah meninggal di rumah sakit.

"Tersangka ada tiga. Yakni, YSE, DW, dan SN. Modus operandi kejadian ini karena pelaku merasa sakit hati karena dikatai pencuri," katanya kepada Jawa Pos Radar Magelang, Senin (27/5/2024) siang.

Istri korban awalnya sedang video call dengan istri SN. Tiba-tiba korban nyeletuk, itu malingnya kok di situ.

YSE sakit hati dengan kata-kata tersebut. Dari perkataan itu, kata dia, muncul dendam dan terjadi tantangan antara korban dan pelaku.

DW membawa sebilah pisau. SN membantu perkelahian. Hingga akhirnya terjadi duel satu lawan satu.

Perkelahian tersebut disaksikan rekan-rekan kedua pihak dan istri korban.

"SN yang memfasilitasi perkelahian. Yang menjemput korban ke rumah. Saat perkelahian hendak berakhir, dia memprovokasi. Dengan mengatakan, ayo lagi, ayo lagi, kalau tidak nanti kamu tak hajar," ungkapnya.

Antara korban dan pelaku sudah menyepakati berduel tanpa alat alias tangan kosong. Tapi ternyata, korban menggunakan barnekel (besi yang dipasang di kepalan tangan).

Tersangka ini dipukul dan jatuh. DW tidak terima karena tidak sesuai perjanjian, dan mengambil pisau di bagasi motornya, dan dilempar kepada pelaku.

"Akhirnya korban meninggal. Sesuai hasil daripada visum, otopsi, penyebabnya karena ada tusukan benda tajam di bagian punggung yang tembus ke paru-paru hingga mengakibatkan pendarahan hebat," jelasnya.

Dia menyebutkan, YSE sempat melarikan diri ke Jogjakarta. Usai kejadian, sekitar pukul 05.00, YSE pulang ke rumah, mandi, ganti baju, dan pergi menggunakan bus.

Pada pukul 11.00 tersangka diamankan. Tersangka baru keluar lembaga permasyarakatan pada Januari lalu karena kasus pencurian. Korban pernah tersangkut masalah narkoba.

SN juga kasus narkoba. Sementara DW belum pernah masuk penjara.

"Barang bukti pisau dibuang. Setelah dilakukan pencarian di lokasi yang ditunjukkan tidak ada," ujarnya.

Tersangka dijerat pasal 351 ayat 3 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (din/lis)

 

Editor : Lis Retno Wibowo
#Menantang berkelahi #dendam #AKP Budi Raharjo #kasatreskrim polres temanggung #duel maut #polres temanggung #lapangan #sakit hati