RADARMAGELANG.ID—Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Jateng 2024 jenjang SMA/SMK akan dibuka bulan Juni mendatang.
Tahap awal PPDB Jateng 2024 adalah dimulai tahap verifikasi pendaftaran pada 10 Juni 2024.
Kemudian pendaftaran PPDB Jateng 2024 secara online dibuka pada 20 Juni 2024 mendatang.
Mengacu pada Petunjuk Teknis PPDB Jateng tahun lalu, jalur masuk SMA negeri terdiri atas jalur zonasi dengan kuota 55 persen dari data tampung sekolah.
Sedangkan kuota jalur zonasi khusus paling banyak 12 persen dari daya tampung sekolah.
Kemudian, jalur afirmasi PPDB SMA Negeri 20 persen, perpindahan orang tua 4 persen, dan prestasi 20 persen.
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Jawa Tengah telah menetapkan zonasi PPDB SMA Negeri untuk 6 sekolah di Kabupaten Temanggung.
Berikut Daftar pembagian zonasi PPDB SMA Negeri di Kabupaten Temanggung tahun pelajaran 2024/2025.
- SMA Negeri 1 Temanggung
Kecamatan Temanggung
Kecamatan Kranggan
Kecamatan Tembarak
Kecamatan Selopampang
Kecamatan Tlogomulyo
Kecamatan Bulu
Kecamatan Kedu
Kecamatan Kandangan
Kecamatan Kaloran
Kecamatan Jumo
Kecamatan Gemawang
Kecamatan Parakan
Kecamatan Pringsurat
- SMA Negeri 2 Temanggung
Kecamatan Kranggan
Kecamatan Tembarak
Kecamatan Selopampang
Kecamatan Tlogomulyo
Kecamatan Bulu
Kecamatan Kedu
Kecamatan Kandangan
Kecamatan Kaloran
Kecamatan Jumo
Kecamatan Gemawang
Kecamatan Parakan
Kecamatan Pringsurat
- SMA Negeri 3 Temanggung
Kecamatan Temanggung
Kecamatan Kranggan
Kecamatan Tembarak
Kecamatan Selopampang
Kecamatan Tlogomulyo
Kecamatan Bulu
Kecamatan Kedu
Kecamatan Kandangan
Kecamatan Kaloran
Kecamatan Jumo
Kecamatan Gemawang
Kecamatan Parakan
Kecamatan Pringsurat
- SMA Negeri 1 Parakan
Kecamatan Parakan
Kecamatan Bansari
Kecamatan Ngadirejo
Kecamatan Jumo
Kecamatan Bejen
Kecamatan Tretep
Kecamatan Wonoboyo
Kecamatan Candiroto
Kecamatan Kedu
Kecamatan Bulu
Kecamatan Gemawang
Kecamatan Kledung
Kecamatan Kertek (Kabupaten Wonosobo)
- SMA Negeri 1 Pringsurat
Kecamatan Pringsurat
Kecamatan Kranggan
Kecamatan Kaloran
Kecamatan Temanggung
Kecamatan Selopampang
Kecamatan Tembarak
Kecamatan Kandangan
Kecamatan Secang (Kabupaten Magelang)
Kecamatan Grabag (Kabupaten Magelang)
Kecamatan Jambu (Kabupaten Semarang)
Kecamatan Sumowono (Kabupaten Semarang)
- SMA Negeri 1 Candiroto
Kecamatan Candiroto
Kecamatan Ngadirejo
Kecamatan Jumo
Kecamatan Wonoboyo
Kecamatan Bejen
Kecamatan Parakan
Kecamatan Bansari
Kecamatan Tretep
Kecamatan Gemawang
Kecamatan Kledung
Berikut ini informasi lengkap PPDB Jateng 2024
Syarat PPDB Jateng 2024 SMA Jalur Zonasi:
- Buku Rapor SMP/sederajat
- Surat Keterangan Nilai Rapor Semester I – V SMP/sederajat yang diterbitkan oleh Satuan Pendidikan yang bersangkutan
- Ijazah SMP/sederajat atau surat keterangan yang berpenghargaan sama dengan ijazah SMP/ijazah Program Paket B/Ijazah Satuan Pendidikan luar negeri yang dinilai/dihargai sama/setingkat dengan SMP
- Akta kelahiran dengan batas usia paling tinggi 21 tahun pada awal Tahun Ajaran 2024/2025, dan belum menikah
- Kartu Keluarga yang diterbitkan dan/atau telah tinggal paling singkat 1 tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB berdasarkan data administrasi kependudukan yang diselenggarakan oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Desa, Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi
- Piagam Prestasi/Penghargaan pada jenis kejuaraan berjenjang/tidak berjenjang (khusus bagi yang memiliki)
- Bagi calon peserta didik baru dari pondok pesantren menggunakan surat keterangan bahwa pondok pesantren terdaftar pada Educational Management Islamic System (EMIS) yang diterbitkan oleh Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah.
Cara Daftar PPDB Jateng 2024 SMA Jalur Zonasi:
- Akses laman https://ppdb.jatengprov.go.id
- Input data pribadi sesuai alur PPDB
- Verifikasi berkas pendaftaran secara online
- Berkas akan diverifikasi oleh Satuan Pendidikan terdekat, jika berkas telah sesuai maka CPDB akan mendapatkan Token untuk pendaftaran
- Jika berkas calon peserta didik baru ditolak, maka dapat memperbaiki/melengkapi berkas tersebut sesuai syarat yang ditentukan
- Setelah mendapat Token, calon peserta didik baru melakukan pendaftaran secara online untuk memperoleh nomor pendaftaran
- Calon peserta didik baru menunggu hasil seleksi yang akan diumumkan sesuai dengan tanggal yang telah ditetapkan
Dokumen yang Dibutuhkan:
- Surat Pernyataan Kebenaran Dokumen (contoh dapat dilihat di situs PPDB)
- Surat Keterangan Domisili bagi Calon Peserta Didik pada jalur Perpindahan Orang Tua, perpindahan tugas yang dimaksud sekurang-kurangnya antar kabupaten/kota
- Surat Perpindahan Tugas Orang Tua
- Surat Keterangan Putra/Putri Nakes dari Dinas Kesehatan Provinsi untuk Calon Peserta Didik dari Luar Provinsi Jawa Tengah
- Surat kematian yang diterbitkan oleh yang berwenang, dilampiri surat keterangan yang diterbitkan oleh puskesmas dan/atau rumah sakit yang merawat
- Surat Pernyataan Sehat (khusus untuk Calon Peserta Didik jenjang SMK)
- Sertifikat/Piagam Prestasi Tertinggi yang dimiliki
- Ijazah/Surat Keterangan Lulus
- Kartu Indonesia Pintar (KIP) jika memiliki
- Kartu Keluarga (KK)
- Akta Kelahiran
- Daftar nilai rapor (sesuai dengan form).
Pilihan Pendaftaran PPDB Jateng 2024 SMA Jalur Zonasi:
Calon peserta didik baru memiliki hak melakukan pendaftaran pada 2 Satuan Pendidikan pilihannya dengan ketentuan 1 Satuan Pendidikan di dalam wilayah zonasinya, dan 1 Satuan Pendidikan di luar wilayah zonasinya, dengan ketentuan:
- Calon peserta didik baru SMA Negeri dapat mendaftarkan diri pada 1 Satuan Pendidikan melalui jalur zonasi, dan 1 Satuan Pendidikan di luar zonasi pada jalur prestasi/afirmasi
- Calon peserta didik baru yang mendaftar melalui jalur prestasi di dalam wilayah zonasi, tidak dapat melakukan pendaftaran melalui jalur zonasi, dan dapat mendaftar melalui jalur afirmasi di luar wilayah zonasi apabila memenuhi persyaratan pada jalur afirmasi
- Calon peserta didik baru SMA Negeri dapat mengubah pilihan Satuan Pendidikan dan jalur selama masa pendaftaran, kecuali Jalur Perpindahan Orang Tua/Wali.
Ketentuan Seleksi PPDB Jateng 2024 SMA Jalur Zonasi:
- Jarak tempat tinggal terdekat ke sekolah
- Usia yang paling tinggi calon peserta didik baru
- Seleksi Jalur Zonasi Khusus diikuti oleh calon peserta didik baru dalam wilayah yang ditetapkan sebagai zonasi khusus dengan seleksi didasarkan pada perhitungan usia calon peserta didik baru
- Calon peserta didik baru yang melakukan pendaftaran melalui jalur zonasi, afirmasi luar zona dan prestasi dan dinyatakan diterima pada lebih dari satu jalur, maka prioritas diterimanya adalah:
- Jalur zonasi
- Jalur afirmasi
- Jalur prestasi
Editor : H. Arif Riyanto