Berita Magelang Mungkid Temanggung Wonosobo Features Entertainment Olahraga Otomotif Kecantikan Khazanah Lifestyle Makan Enak Piknik Pojok Kampung Travel Viral Artikel Ilmiah

Berbahaya, Polres Temanggung Musnahkan 36 Kilogram Bubuk Mercon di Lokasi Jauh dari Pemukiman Warga

Addin Alfath • Jumat, 26 April 2024 | 23:57 WIB
Anggota tim Gegana dari Polda Jawa Tengah menyiapkan barang bukti bubuk petasan yang hendak dibakar di lokasi pemusnahan, Jumat (26/4/2024).
Anggota tim Gegana dari Polda Jawa Tengah menyiapkan barang bukti bubuk petasan yang hendak dibakar di lokasi pemusnahan, Jumat (26/4/2024).

RADARMAGELANG.ID, Temanggung - Polres Temanggung bersama tim Gegana Polda Jawa Tengah musnahkan bubuk petasan. Jumlahnya 36 kilogram. 

Pemusnahan dilakukan dengan dibakar di area lahan yang jauh dari pemukiman warga. Yakni di Desa Guntur, Kecamatan Temanggung.

"Bubuk petasan ini diamankan dari tiga pelaku yang ditangkap saat Operasi Pekat 2024. Karena bahan ini sangat berbahaya, jika tidak dimusnahkan, takut terjadi sesuatu nanti, jadi kita musnahkan," kata Wakapolres Temanggung, Kompol Minarto, Jumat (26/4/2024).

Minarto mengatakan, petugas menyita 36 kilogram bubuk petasan dari tiga orang pengedar yakni S, Y, dan AM.

Mereka adalah warga Kranggan, Temanggung, dan dua warga Desa Growong, Tempuran, Kabupaten Magelang. Mereka ditangkap saat akan jual beli bubuk petasan di wilayah Kecamatan Jumo, Temanggung, dan Tembarak.

"Awalnya tertangkap satu orang. Kita melakukan pengembangan, ditangkap lagi pelaku lain dengan barang bukti bubuk petasan tersebut," katanya.

Berdasarkan pengakuan tersangka, bubuk petasan tersebut didapat dari pembelian melalui online, kemudian dijual lagi.  "Bubuk petasan itu dibeli dengan harga Rp 100 ribu per kilogram, kemudian dia jual lagi Rp 220 ribu per kilogram," jelasnya.

Pihaknya menyisakan bubuk petasan 2 ons sebagai barang bukti dalam persidangan. 

Kasatreskrim Polres Temanggung AKP Budi Raharjo menambahkan, para pelaku akan bertemu untuk bertransaksi.

Namun sebelum bertemu, pihaknya sudah terlebih dahulu menangkap tersangka. Kini mereka masih mendekam di sel tahanan Polres Temanggung.

"Ketiganya dijerat pasal 1 ayat 1 Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman penjara 12 tahun," tambahnya. (din/lis)

 

Editor : Lis Retno Wibowo
#AKP Budi Raharjo #kasatreskrim polres temanggung #polres temanggung #musnahkan bubuk petasan #Gegana Polda Jateng #dibakar #wakapolres temanggung kompol minarto