RADARMAGELANG.ID, Temanggung–Sebanyak 6.643 mustahiq se-Kabupaten Temanggung menerima bantuan senilai Rp 8,441 miliar dari Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Temanggung, Selasa (1/8). Bantuan diserahkan secara simbolis saat acara Tasharuf Akbar 2023 dengan tema memberdayakan umat, bangkitkan Indonesia, Selasa (1/82023).
Ketua Baznas Temanggung Mansur Asnawi mengatakan, total bantuan Rp 8,441 miliar dibagi untuk beberapa penerima. Yakni, bantuan plesterisasi Rp 800 juta untuk 800 mustahiq, beasiswa pendidikan Rp 1,9 miliar lebih bagi 1.125 penerima, modal dhuafa Rp 1,1 miliar lebih untuk 469 orang, dan asnaf muallaf Rp 250 juta bagi 225 mustahiq.
Selain itu, lanjut Mansur, bantuan bedah rumah tidak layak huni (RTLH) senilai Rp 1,2 miliar lebih untuk 124 penerima, bantuan kesehatan Rp 200 juta bagi 200 mustahiq, konsumtif Rp 700 juta untuk 2.350 orang, difabel Rp 50 juta bagi 30 orang, dan bantuan bencana Rp 105 juta untuk 31 penerima.
“Ada lagi bantuan asnaf fisabilillah Rp 1 miliar lebih bagi 726 mustahiq, jambanisasi Rp 300 juta untuk 300 penerima, infaq Rp 455 juta bagi 160 penerima, asnaf ghorim Rp 50 juta untuk 10 mustahiq, dan ibnu sabil Rp 50 juta bagi 103 penerima,” bebernya.
Bupati Temanggung Muhammad Al Khadziq menjelaskan, dana zakat di Baznas dihimpun melalui berbagai cara. Di antaranya, pungutan zakat para pegawai negeri sipil di Pemerintah Kabupaten Temanggung, OPD, instansi vertikal lainnya, serta unit-unit pengelolaan zakat. Pada 2023, sampai kemarin sudah terkumpul di Baznas sebanyak Rp 8,4 miliar. Baznas langsung menyalurkan dana tersebut kepada para asnaf.
“Tahun ini kami menerbitkan Perbup tentang zakat. Karena sebelumnya hanya berupa surat edaran kepada para pegawai untuk dipungut zakat. Melalui Perbup ini kami berharap akan semakin menguatkan,” katanya kepada Jawa Pos Radar Magelang. Perbup tersebut mengandung perluasan para muzaki atau pemberi zakat yang tadinya hanya instansi vertikal, sekarang diperluas kepada seluruh perangkat desa, kades, BUMD, dan lainnya. Dalam perbup tersebut, semua masjid di masyarakat harus melaporkan kepada Baznas. Tidak semua dana dari masyarakat diberikan ke Baznas, tetapi memberikan laporan penerimaan dan penggunaannya. Hal itu supaya semuanya masuk dalam administrasi Baznas. Menurutnya, dengan perbup tersebut, potensi penerimaan zakat dari yang sekarang sekitar Rp 8 miliar sampai Rp 9 miliar, diperkirakan bisa naik menjadi Rp 16 miliar hingga Rp 17 miliar setahun.
“Tentu dengan penerimaan zakat yang semakin besar, Baznas juga akan memperluas penyalurannya, dan diharapkan akan semakin memberi kontribusi untuk pemberdayaan umat,” harapnya. (din/aro)