Berita Magelang Mungkid Temanggung Wonosobo Features Entertainment Olahraga Otomotif Lifestyle Kecantikan Travel Piknik Makan Enak Viral Pojok Kampung Khazanah Artikel Ilmiah

Gelar Tradisi Wiwit Mbako di Hari Berkah

Lis Retno Wibowo • Sabtu, 10 Juni 2023 | 16:43 WIB
Warga Desa Tlahab, Kecamatan Kledung, Kabupaten Temanggung  menggelar tradisi wiwit mbako dengan berdoa bersama dan  membawa sejumlah uba rampai, Jumat (9/6/2023). (ADDIN ALFATH/ JAWA POS RADAR MAGELANG)
Warga Desa Tlahab, Kecamatan Kledung, Kabupaten Temanggung menggelar tradisi wiwit mbako dengan berdoa bersama dan membawa sejumlah uba rampai, Jumat (9/6/2023). (ADDIN ALFATH/ JAWA POS RADAR MAGELANG)
RADARMAGELANG.ID, Temanggung– Warga Desa Tlahab, Kecamatan Kledung, Kabupaten Temanggung menggelar tradisi wiwit mbako, Jumat (9/6) pagi. Masyarakat berharap agar para wakil rakyat di pusat menolak RUU Kesehatan yang menyamakan tembakau dengan narkotika, psikotropika, dan minuman beralkohol.

Kepala Desa Tlahab Ahmad Isyaudin mengatakan, warga biasanya melaksanakan tradisi wiwit mbako di pertengahan musim tanam pada umur dua sampai tiga bulan. Kegiatan ini bertujuan untuk memohon berkah. Masyarakat berdoa kepada Tuhan agar hasil panen petani tembakau, seperti, warna, rasa dan aroma bisa baik.

Kegiatan ini sudah menjadi tradisi dan mereka laksanakan setiap tahun. Ada tiga kali tradisi yang selalu mereka lakukan. Yaitu, awal tanam, pertengahan, dan di akhir menjelang panen.

“Warga membawa uba rampai berupa ingkung ayam, jadah pasar, beras kapiroto atau beras yang dicampur dengan kulit, dan sajian lainnya,” katanya kepada Jawa Pos Radar Magealang, Jumat (9/6).

Menurut dia, masyarakat membawa sajian tersebut karena sudah menjadi warisan dari nenek moyang. Sajian tersebut merupakan kearifan lokal yang harus dilestarikan. Petani mengambil kegiatan wiwit mbako pada hari yang memiliki banyak berkah. Karena itu, mereka melaksanakan wiwit mbako ini pada Jumat, karena masyarakat percaya bahwa hari Jumat memiliki banyak berkah.

Isyaudin menambahkan, warga juga menolak RUU Kesehatan yang menyamakan tembakau dengan zat psikotropika. Rancangan undang-undang tersebut membuat gelisah petani tembakau yang selama ini mengandalkan perekonomian mereka dari hasil tanaman tembakau. Masyarakat berdoa agar wakil rakyat di Senayan mendengar suara petani.

“Kami mendorong mereka untuk menolak rancangan undang-undang pasal 154. Karena pasal itu secara perlahan membunuh petani tembakau,” ujarnya. (din/aro) Editor : Lis Retno Wibowo
#Kades Tlahab Kledung #Wiwit mbako