Ia mengambil motor langsung dari dalam rumah korban. Korban adalah Arfiani, 43, perempuan warga Dusun Legundi RT 4 RW 8, Desa Batursari, Kecamatan Candiroto, Kabupaten Temanggung.
Mustadon mengaku tidak mengenal korban. Dia langsung ke rumah korban yang kosong dan melakukan aksinya.
Setelah berhasil membuka pintu, pelaku langsung mengambil kunci kontak dan membawa kabur motor.
Motor hasil curian tersebut dijual seharga Rp 6 juta dan sudah habis dia gunakan untuk bermain slot atau judi online.
Kasi Humas Polres Temanggung AKP Ari Fajar S menjelaskan, pada Senin (1/5) sekitar pukul 10.30 sampai 11.00 WIB, sepeda motor Scoopy dengan nopol AA 6676 NY hilang dari rumah Arfiani.
Saat kejadian, putri korban berada di kamar mandi. Putri korban mengaku ada orang memanggil-manggil dari luar saat itu. Namun, putri korban tidak menjawab panggilan tersebut.
“Selang beberapa menit, tiba-tiba terdengar suara mesin sepeda motor dan meninggalkan rumah. Mendengar hal tersebut, putri korban keluar dari kamar mandi dan sepeda motor scoopy yang semula diparkir di garasi rumah sudah tidak ada beserta kunci kontak sepeda motor tersebut,” jelasnya.
Dari laporan korban, Sabtu (6/5) sekira pukul 08.00 WIB, unit Reskrim Polsek Candiroto melakukan olah TKP.
Polisi mencatat keterangan saksi-saksi, memeriksa CCTV di sekitar TKP dan berkoordinasi dengan Unit Resmob Polres Temanggung untuk melakukan penyelidikan.
Hasil penyelidikan, polisi mendapatkan informasi bahwa diduga pencurian dilakukan oleh 2 orang.
Mereka adalah warga Mendolo, Kecamatan Wonosobo, Kabupaten Wonosobo.
“Kami bergerak ke wonosobo untuk mematangkan informasi tersebut. Pada Selasa (9/5), ada informasi bahwa salah satu pelaku berada di rumahya. Kami mengamankan pelaku di sana,” ungkapnya.
Pelaku mengaku melakukan pencurian bersama temannya. Sepeda motor tersebut telah dijual di Kebumen.
Anggota Polres Temanggung berkoordinasi dengan Resmob Polres Kebumen dan dapat mengamankan barang bukti di wilayah Kebumen.
Pelaku dan barang bukti diamankan di Polsek Candiroto untuk tindak lanjut penyidikan. Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar kurang lebih Rp 20 juta.
“Tersangka ditahan di Rutan Mapolres Temanggung, sementara 1 pelaku lainnya DPO. Palaku terancam pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimum 7 tahun penjara,” jelasnya. (din/ton) Editor : Agus AP