RADARMAGELANG.ID, Semarang– Bujuk rayu berujung petaka. Seorang bocah perempuan berusia 13 tahun diduga menjadi korban kekerasan seksual setelah dibawa seorang pria berusia 22 tahun dan diajak berpindah-pindah kota selama empat hari.
Korban berinisial J, siswi kelas VI SD asal Kecamatan Candisari. Sedangkan pria yang diamankan berinisial RMA, warga Bangetayu, Kecamatan Genuk.
Kasus ini terungkap setelah keluarga melaporkan J hilang ke Polsek Candisari, Senin (7/9/2026). Korban diketahui tidak pulang setelah keluar rumah pada Minggu (6/9/2026).
Baca Juga: Hilang Dua Hari, Gadis Disabilitas Asal Kaliangkrik Magelang Ditemukan di Kabupaten Bandung
Keluarga kemudian menyebarkan informasi anak hilang melalui media sosial. Dua hari berselang, keberadaan korban diketahui di sebuah rental PlayStation di Banyumanik, Rabu (9/9/2026) malam.
Petugas bersama keluarga langsung mendatangi lokasi. RMA yang berada bersama korban sempat diamuk warga sebelum diamankan polisi.
Kanitreskrim Polsek Candisari Iptu Bunawi membenarkan penemuan tersebut. Penanganan perkara selanjutnya dilimpahkan ke Satres PPA dan PPO Polrestabes Semarang.
"Iya, ini kita sedang visum ke rumah sakit, selanjutnya kita serahkan ke Satres PPA Polrestabes Semarang," kata Bunawi, Jumat (11/9).
Kasatres PPA dan PPO Polrestabes Semarang Kompol Ni Made Sriniti mengatakan, penyidik masih mendalami kasus tersebut. Termasuk memeriksa korban, tersangka, serta sejumlah saksi.
Hasil pemeriksaan sementara mengarah pada dugaan kekerasan seksual terhadap korban. Hasil visum dokter juga menemukan indikasi yang mengarah pada dugaan tersebut.
"Dalam perjalanan korban diduga mendapatkan kekerasan seksual dari pelaku. Hasil visum sementara dari dokter ada dugaan kekerasan seksual dialami korban," ungkap Ni Made.
Dugaan kekerasan seksual itu disebut terjadi lebih dari sekali selama korban bersama pelaku. Korban juga diduga berada dalam tekanan karena diancam akan ditinggalkan sendirian jika tidak menuruti keinginan pelaku.
Korban sebelumnya dijemput RMA bersama seorang rekannya menggunakan sepeda motor. Saat itu korban mengira akan bertemu teman-teman, termasuk teman perempuan yang dikenalnya.
Namun, teman perempuan tersebut tidak berada di lokasi. Korban justru diajak pergi bersama RMA.
Perjalanan kemudian berlanjut ke sejumlah daerah. Dari Semarang, korban dibawa ke Kudus, Jepara, Boyolali, sebelum akhirnya kembali ke Semarang.
Selama empat hari, korban sempat berpindah-pindah tempat. Di antaranya menginap di rumah kerabat pelaku, rumah teman, hingga masjid.
Menurut Ni Made, korban dan RMA sebelumnya tidak saling mengenal. Korban diduga mengenal RMA melalui seorang teman perempuan yang juga masih berstatus pelajar SD.
"Kalau korbannya bilang yang kenal itu temannya, masih SD juga. Ini kita sedang cari," ujarnya.
Keterangan korban juga berbeda dengan pengakuan RMA. Kepada penyidik, RMA mengklaim korban merupakan pacarnya. Bahkan, RMA sempat memanggil korban dengan sebutan sayang.
Namun, korban membantah memiliki hubungan tersebut.
Penyidik kini masih mengembangkan perkara. RMA telah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka. Polisi juga mendalami peran pihak lain yang diduga mengetahui atau terlibat dalam perjalanan korban.
Kanit 3 PPA Satreskrim Polrestabes Semarang Iptu Bambang Aryanto mengatakan penyidik menduga tersangka memanfaatkan keluguan korban.
"Berawal dari perkenalan dalam satu grup WA selama satu minggu. Korban awalnya dibawa ke Tembalang, kemudian Jepara, Boyolali, dan akhirnya kembali ke Semarang," jelasnya.
Petugas memastikan penanganan korban dilakukan dengan memperhatikan kondisi psikologis anak.
"Penyidikan masih terus kami kembangkan. Kami melakukan pemeriksaan terhadap korban, tersangka, maupun saksi-saksi serta mendalami barang bukti dan lokasi yang berkaitan dengan perkara," imbuh Bambang.
Dalam perkara ini, tersangka disangkakan melanggar Pasal 415 huruf b dan Pasal 454 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Penyidik masih mendalami konstruksi perkara dan pasal yang diterapkan. (mha)