RADARMAGELANG.ID, Semarang– Sidang dugaan korupsi dengan terdakwa Bupati Pekalongan nonaktif Fadia Arafiq mengungkap adanya pemberian uang dari sejumlah kepala organisasi perangkat daerah (OPD).
Uang itu disebut diberikan untuk ulang tahun, tunjangan hari raya (THR), akhir tahun, hingga ulang tahun (ultah). Namun, Fadia membantah pernah meminta. Menurutnya, pemberian tersebut merupakan tradisi yang sudah berlangsung.
Fakta itu terungkap dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Kamis (30/7/2026).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Agus Subagya menggali keterangan para saksi terkait dugaan gratifikasi yang diterima Fadia selama menjabat Bupati Pekalongan.
Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, dan Lingkungan Hidup (Disperkim LH) Kabupaten Pekalongan Abduh Ghazali mengaku beberapa kali menyerahkan uang kepada Fadia. Dana berasal dari uang pribadi maupun hasil kesepakatan sejumlah OPD.
"Sejak 2023 saya memberikan Rp 10 juta saat ulang tahun Bu Fadia dan THR. Itu uang pribadi. Ada juga kesepakatan OPD," ujarnya di hadapan majelis hakim yang diketuai Rightmen MS Situmorang.
Abduh juga mengaku pernah menyerahkan sekitar Rp 90 juta secara tunai di ruang ajudan bupati. Uang tersebut diserahkan melalui ajudan atau orang kepercayaan Fadia.
Pengakuan serupa disampaikan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Pekalongan Susanto Widodo. Dia mengaku memberikan masing-masing Rp 10 juta saat Lebaran, akhir tahun, dan ulang tahun Fadia.
Tak hanya itu, Susanto menyebut pernah menyerahkan Rp 200 juta kepada Heni atas permintaan "ibu". Dia juga mengaku ikut iuran sebesar Rp 3 juta.
Sementara itu, Kepala Subbagian Umum dan Kepegawaian Disperindag Ratih Nugraheni mengaku beberapa kali mengantar uang kepada ajudan bupati. Menurut dia, dana tersebut berasal dari efisiensi anggaran perjalanan dinas di Disperindag dan diserahkan sesuai arahan yang diterimanya.
Menanggapi kesaksian para pejabat tersebut, Fadia menegaskan tidak pernah meminta uang untuk THR, akhir tahun, maupun ulang tahun. Dia menyebut seluruh pemberian itu merupakan inisiatif para pemberi dan sudah menjadi kebiasaan sejak kepemimpinan sebelumnya.
"Saya tidak pernah meminta itu. Itu sudah tradisi mereka memberikan. Mereka bilang, 'itu buat ibu, bantuan dari kami'. Saya tanyakan ke mereka dan ternyata itu sudah tradisi," kata Fadia di persidangan.
Soal uang ulang tahun, Fadia mengaku tidak mengetahui adanya pemberian tersebut. Dia mengatakan hanya diajak menghadiri acara yang ternyata merupakan kejutan dari para kepala OPD.
"Saya tidak tahu, Yang Mulia. Mereka tiba-tiba mengajak ke hotel dan memberikan kejutan," ujarnya.
Usai persidangan, Fadia memilih meninggalkan Pengadilan Tipikor Semarang tanpa memberikan keterangan kepada awak media.
Takut Dimutasi, ASN Menangkan PT RNB
Fakta baru kembali terungkap dalam sidang dugaan korupsi yang menjerat Bupati Pekalongan nonaktif Fadia Arafiq. Sejumlah aparatur sipil negara (ASN) mengaku mendapat arahan untuk memenangkan PT Raja Nusantara Berjaya (RNB) dalam proyek pengadaan tenaga outsourcing. Mereka mengaku mengikuti arahan itu karena takut dimutasi.
Pengakuan tersebut mencuat dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Kamis (30/7/2026).
Mantan Pejabat Pengadaan Barang dan Jasa Kabupaten Pekalongan Heri Panca mengaku pernah dipanggil Fadia di lingkungan Setda. Dalam pertemuan itu, Fadia memperkenalkan PT RNB dan meminta perusahaan tersebut dibantu.
"Beliau menyampaikan punya perusahaan baru RNB, tolong dibantu," ujar Heri di hadapan majelis hakim.
Arahan itu kemudian diteruskan kepada sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) yang menangani pengadaan outsourcing.
Kesaksian Heri diperkuat mantan pegawai Disperkim, Nuryadi. Dia mengaku mendapat petunjuk bahwa PT RNB merupakan perusahaan milik keluarga Fadia dan harus dimenangkan dalam pengadaan 2023.
"Sudah jadi clue, perusahaan outsourcing milik keluarga bupati," katanya.
Saat dikonfirmasi jaksa KPK apakah arahan itu berarti memenangkan PT RNB, Nuryadi membenarkan. Dia mengaku sengaja memilih PT RNB melalui e-katalog karena khawatir terkena mutasi.
"Saya ASN, takut dimutasi," ujarnya.
Pengakuan serupa datang dari Kepala Disperkim LH Kabupaten Pekalongan Abduh Ghazali. Dia mengetahui direktur PT RNB adalah Muhammad Sabiq Ashraff, putra Fadia.
Menurut Abduh, nilai kontrak outsourcing PT RNB di dinasnya mencapai sekitar Rp 6,4 miliar per tahun dengan 268 tenaga kerja pada 2023. Jumlah itu meningkat menjadi 270 orang pada 2024 hingga 2025.
Dia juga mengaku pernah diingatkan Fadia agar setiap pergantian perusahaan outsourcing harus sepengetahuan bupati.
Sementara itu, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Disperkim LH Budi Tulus Suwito mengungkap temuan lima tenaga outsourcing yang tidak bekerja di lingkungan dinas. Tiga orang ditempatkan di Pendopo Kabupaten, satu orang menjadi pelatih kebugaran suami Fadia, Asraf, dan satu orang bertugas sebagai admin.
"Saya baru tahu setelah ada pemeriksaan Kejati," katanya.
Praktik serupa juga terungkap di Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Pekalongan.
Pejabat Pengadaan Disperindag Kasih Ismoyo mengatakan PT RNB memenangkan kontrak outsourcing senilai sekitar Rp 2,216 miliar untuk 108 tenaga kerja pada 2024.
Dia mengetahui direktur perusahaan tersebut adalah Muhammad Sabiq Ashraff setelah melihat company profile yang diunggah dalam proses pengadaan.
Meski saat itu Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah telah melakukan penyelidikan, Kasih mengaku tetap diminta memilih PT RNB oleh PPK Susanto Widodo.
"Pak Susanto tetap menyuruh mengklik pemenangan PT RNB," ujarnya.
Susanto tidak membantah. Dia mengaku menerima arahan dari Kepala Bagian Perekonomian Setda Kabupaten Pekalongan Siti Hanikatun untuk memenangkan PT RNB.
Menurut Susanto, arahan itu disebut sebagai "perintah ibu".
"Ya karena takut. Saya pikir itu perintah Ibu Bupati," katanya.
Pengakuan senada disampaikan Sekretaris Daerah Kabupaten Pekalongan M Yulian Akbar. Dia mengungkap telah mengingatkan sejak awal bahwa keterlibatan PT RNB berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.
"Saya beri masukan, pertama tidak etis, kedua rawan konflik kepentingan," ujarnya.
Yulian juga mengaku didatangi Siti Hanikatun yang meminta PT RNB dipilih sebagai penyedia outsourcing melalui e-katalog.
"Dia bilang Ibu Bupati punya perusahaan terkait bidang outsourcing, diminta untuk itu," tuturnya.
Karena permintaan tersebut, Yulian meneruskan arahan kepada pengguna anggaran dan admin pengadaan.
Saat ditanya alasan mengikuti permintaan itu, dia menjawab singkat.
"Karena itu perusahaan bupati. Saya takut," katanya.
Menanggapi seluruh kesaksian tersebut, Fadia Arafiq membantah pernah mengarahkan OPD memenangkan PT RNB maupun mengancam mutasi bagi ASN yang tidak mengikuti keinginannya.
"Saya tidak pernah memerintahkan siapa pun memenangkan outsourcing sejak 2023. Saya baru tahu outsourcing masuk dari PT Raja Nusantara Berjaya," tegasnya. (ifa/zal)
Editor : H. Arif Riyanto