Pencairan Dana BOP RT Kota Semarang Rp25 Juta Per Tahun Dipastikan Cair Akhir Juni, Aturan Kini Lebih Fleksibel
H. Arif Riyanto• Rabu, 10 Juni 2026 | 15:25 WIB
Wali Kota Semarang, Agustina Wilujeng Pramestut
RADARMAGELANG.ID, Semarang – Kabar gembira bagi pengurus Rukun Tetangga (RT) di Kota Semarang. Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang memastikan dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) sebesar Rp25 juta per tahun untuk 10.621 RT akan mulai cair secara bertahap pada akhir bulan Juni ini.
Wali Kota Semarang, Agustina Wilujeng Pramestuti, menjelaskan bahwa kecepatan pencairan anggaran ini akan sangat bergantung pada keaktifan masing-masing pengurus. Pengurus RT diwajibkan untuk segera menyerahkan berkas pengajuan pada bulan Juni agar dana bisa langsung diproses.
"Sebentar lagi, saat ini proses pencairan. Akhir Juni nanti bisa keluar, karena pencairan tidak bisa bareng. Setelah pengajuan akan langsung cair, tapi harus mengajukan di bulan ini," ujar Agustina kepada Jawa Pos Radar Semarang.
Konsultasi BPK dan Aturan yang Lebih Fleksibel
Pihak Pemkot menegaskan bahwa Peraturan Wali Kota (Perwal) terkait BOP ini sebenarnya sudah rampung. Namun, saat ini regulasi tersebut sedang dikonsultasikan dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perwakilan Jawa Tengah untuk mematangkan tata cara pengajuan dan penyusunan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ). Langkah ini diambil demi mencegah terjadinya kesalahan administrasi di kemudian hari.
Berdasarkan evaluasi tahun lalu, banyak pengurus RT yang merasa bingung karena munculnya berbagai persepsi batasan anggaran di lapangan. Menanggapi keluhan tersebut, Agustina memastikan aturan baru kali ini akan jauh lebih fleksibel demi mengakomodasi kebutuhan riil masyarakat, namun tetap mengacu pada Standar Satuan Harga (SSH) yang sah.
"Tahun lalu ada persepsi bahwa tidak boleh untuk ini-itu, padahal itu kebutuhan riil masyarakat. Sekarang dikaji ulang dan dikonsultasikan dengan BPK. Aturan ini akan lebih rileks," imbuhnya. Beliau mencontohkan, aturan pengadaan barang seperti kursi tetap diperbolehkan asal harga satuan maksimalnya mematuhi batas SSH, yaitu Rp300 ribu per unit.
Fokus Terhadap Isu Ketahanan Pangan dan Lingkungan
Meski aturan dibuat lebih longgar, Pemkot Semarang tetap mengarahkan agar penggunaan dana BOP tahun ini wajib mendukung dua tema besar daerah, yakni ketahanan pangan dan lingkungan hidup.
Masyarakat diminta kreatif untuk mengalihkan kegiatan seremonial menjadi aksi lingkungan yang berdampak nyata. "Kalau kemarin lomba makan kerupuk, kalau sekarang mungkin lombanya yang berkaitan dengan lingkungan hidup, misalnya lomba mengumpulkan sampah organik atau kegiatan lain yang relevan," tutur Wali Kota.
LPJ Dipangkas dan Disederhanakan
Berkaca pada realisasi tahun lalu di mana hanya sekitar 10.200 RT yang berhasil mencairkan dana akibat kendala rumitnya urusan administrasi, Pemkot Semarang tahun ini resmi memangkas jalur birokrasi pelaporan. Mekanisme LPJ kini dibuat jauh lebih sederhana agar seluruh pengurus RT tidak lagi terbebani oleh urusan dokumen yang berbelit-belit.
Dengan adanya penyederhanaan ini, Pemkot Semarang berharap penyaluran dana operasional tingkat terbawah ini dapat berjalan mulus, akuntabel, dan manfaatnya bisa langsung dinikmati oleh seluruh warga di lingkungan RT masing-masing. (den)