Berita Magelang Mungkid Temanggung Wonosobo Features Entertainment Olahraga Otomotif Kecantikan Khazanah Lifestyle Makan Enak Piknik Pojok Kampung Travel Viral Artikel Ilmiah

Oknum Polisi Polsek Genuk Semarang yang Jadi Beking Judi Sabung Ayam Pasar Banjardowo Ditetapkan Tersangka

Haryanto • Kamis, 10 Oktober 2024 | 06:08 WIB
Tersangka judi sabung ayam bernama Faisol Nur, warga Batursari, Mranggen Kabupaten Demak.
Tersangka judi sabung ayam bernama Faisol Nur, warga Batursari, Mranggen Kabupaten Demak.

 
RADARMAGELANG.ID, Semarang- Oknum polisi Polsek Genuk Semarang bernama Juned akhirnya ditetapkan sebagai tersangka kasus perjudian sabung ayam.
Oknum tersebut membekingi perjudian sabung ayam yang berperan sebagai penyelenggara di Pasar Banjardowo, Kecamatan Genuk, Kota Semarang. 
"Untuk tersangka anggota sudah tetapkan tersangka berikut yang kemarin," ungkap Kasatreskrim Polrestabes Semarang Kompol Andika Dharma Sena kepada Jawa Pos Radar Semarang, Rabu (9/10/2024). 
Kompol Andika Dharma Sena menjelaskan, masih terus melakukan pengembangan ungkap kasus perjudian sabung ayam tersebut.
Para tersangka juga masih dilakukan pemeriksaan intensif, termasuk sejumlah orang yang diamankan di lokasi penggerebekan. 
"Tersangka masih kita ini (periksa), yang saksi amankan kita koordinasikan ke Kejaksaan. Yang penting berkas jalan dulu," tegasnya. 
Perjudian sabung ayam ini digerebek berlokasi di wilayah Kompleks Pasar Banjardowo, Kecamatan Genuk oleh Polrestabes Semarang, Senin (7/10/2024) sekitar pukul 15.00.
Selain JND, satu orang masyarakat sipil juga telah ditetapkan tersangka berperan membantu penyelenggara. 
Tersangka masyarakat sipil ini bernama Faisol Nur, warga Batursari, Mranggen, Kabupaten Demak. Kesaksian Nur saat rilis masih ada dua orang lain berperan penyelenggara dalam perjudian tersebut. 
Menanggapi hal itu, Kompol Andika Dharma Sena mengatakan masih dalam penyelidikan.
Namun, pihaknya juga akan melakukan pengejaran terhadap dua orang penyelenggara perjudian ini. 
"DPO masih kita kejar. Harus kuatkan (alat bukti) DPO akan keluarkan nanti," tegasnya. 
Sebelumnya diberitakan, arena perjudian sabung ayam di wilayah Kompleks Pasar Banjardowo, Kecamatan Genuk digerebek Polrestabes Semarang, Senin (7/10/2024) sekitar pukul 15.00. Mirisnya, perjudian tersebut dibekingi oknum anggota Polsek Genuk Semarang. 
Oknum tersebut bernama Juned berperan sebagai panitia perjudian sabung ayam.
Kini, oknum tersebut sedang dalam pemeriksaan pihak Polrestabes Semarang. 
"Melibatkan satu oknum Polri yang sudah diamankan, anggota Polsek, sebagai ketua pelaksana. Perlakuannya sama, diproses semua," ungkap Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Irwan Anwar saat rilis di Mapolrestabes Semarang, Selasa (8/10/2024). 
Ungkap kasus bermula dari informasi masyarakat tentang adanya perjudian jenis sabung ayam di lokasi tersebut.
Kemudian kepolisian melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap tersangka dan barang bukti yang selanjutnya dibawa ke Polrestabes Semarang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Satu orang yang ditetapkan tersangka, lainnya kalangan masyarakat sipil yang terlibat dalam perjudian ini juga telah ditetapkan sebagai tersangka, bernama Faisol Nur, warga Batursari, Mranggen, Kabupaten Demak.
"Tersangka berperan sebagai pencatat atau merekap data dan jumlah taruhan para pemasang," bebernya. 
Kombes Pol Irwan Anwar juga menyebutkan, barang bukti yang turut diamankan antara lain 19 kiso (tempat ayam), buku catatan rekaman taruhan, lembaran tata tertib, catatan jadwal pertandingan, spidol, 8 lampu penerangan dan uang judi Rp 14 juta.
"Dari perkara ini diamankan 19 ayam jago, dua antaranya di sini. Kemudian 35 roda dua di TKP, dan 19 kurungan ayam," bebernya. 
Sementara tersangka Faisol Nur mengaku, perjudian tersebut baru berlangsung enam bulan. Perjudian tersebut tidak setiap hari, namun digelar seminggu tiga kali, dan harinya tidak tentu. 
"Yang pasti hari Senin, Peserta bayar Rp 20 ribu setiap masuk untuk penonton. Satu pertandingan 15 menit," katanya. 
Terkait barang bukti lembaran tata tertib perjudian sabung ayam ini, tersangka juga menyebutkan di antaranya, botoh tidak boleh memegang bisa yang dipakai memandikan ayam.
Apabila botoh salah ambil ayam, apabila unggul akan dinyatakan kalah. 
"Ayam laga dinyatakan jadi setelah dua menit. Jadi tarung setelah 2 menit, sebelumnya pemanasan. Ayam pendarahan hanya boleh dikasih es batu atau air hangat, tidak boleh ditambah dengan apapun," bebernya. 
Tersangka juga membeberkan barang bukti papan tulis yang terdapat pertandingan ayam. Pihaknya menyebut, pertandingan ayam yang tertulis ada dari Kabupaten Demak termasuk Kota Semarang. 
"Ayam Semarang sama Demak, taruhannya Rp 1 Juta. Kemarin (gerebek) ada 8 pertandingan, ada 16 ayam," katanya. 
Tersangka mengakui, terlibat dalam pelaksanaan perjudian ini mendapat upah Rp 200 ribu per sekali buka atau hari. Selain oknum polisi, masih ada dua orang panita pelaksana perjudian yang belum tertangkap. 
"Saya di gaji 200-300 perhari, Panitia penyelenggara. Ada 2 lagi panitianya, Petel sama Suroso, dua itu masyarakat umum," pungkasnya. 
Selain itu, Polrestabes Semarang juga sedang melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah orang yang turut diamankan dalam lingkup arena perjudian tersebut.
Salah satuyang diamankan berdalih hanya nonton adu ayam. 
"Hanya nonton. Gak melaporkan, takut," dalihnya. 
Namun pria berbaju putih ini, Kapolrestabes menegaskan tetap dilakukan proses hukum dengan alasan mengetahui adanya tindak pidana, tetapi tidak melapor ke kepolisan.
Atas perbuatan tersebut, tersangka dan mereka yang terlibat dijerat pasal 303 KUHP terkait perjudian dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun. (mha/aro)
 
 
 
 
Editor : H. Arif Riyanto
#tersangka #Kombes Pol Irwan Anwar #beking judi #Kompol Andika Dharma Sena #polsek genuk #polrestabes semarang #judi sabung ayam