RADARMAGELANG.ID-- Imam Prasetyo, warga Jodipati, Kelurahan Krobokan, Semarang Barat ditangkap polisi setelah melakukan penembakan kucing, Senin (15/7/2024).
Pria yang juga residivis ini sebelumnya juga pernah melakukan penembakan hewan yang sama.
Kejadian terbaru pertengahan bulan ini, kucing milik Putri Gustianingrum ditembak mati.
Pelaku menembak menggunakan senjata softgun Beretta 92Fs Type M9A1.
Kucing berbulu hitam itu diberi nama Leo.
Putri tak menyangka, kucing kesayangannya mati dengan cara mengenaskan
"Saya tahunya membaca strory WA adik saya. Katanya kucingnya meninggal. Kirain karena sakit atau gimana gitu masih bisa diterima. Eh kok malah ditembak. Pas tahu karena ditembak ya sedih, langsung nangis," katanya kepada Jawa Pos Radar Semarang, Rabu (17/72024).
Putri mengakui, Leo memang sering keluar rumah dan berteduh di bawah mobil depan rumah pelaku.
Menurutnya, kucingnya itu tak pernah buang kotoran sembarangan.
"Katanya gara-gara buang kotoran dan nerkam burung. Cuma kucing di sini kan banyak. Kalau kucing saya buang kotoran di kamar mandi nggak sembarangan di luar. Tapi sering main atau ngadem di rumah dia (Imam)," ujarnya.
Putri juga menyampaikan, dua kucingnya telah menjadi sasaran penembakan pelaku.
Perempuan ini menyebut, sebelumnya juga pernah melakukan penembakan.
Namun, tidak mati, dan hanya luka.
"Pelaku itu nembak kucing saya sudah dua kali. Yang pertama kucing warna oranye pernah ditembak. Untungnya kucingnya langsung lari, tapi kena mata," jelasnya.
Putri mengaku sudah ikhlas atas kematian Leo.
Pihaknya juga tak keberatan manakala berdamai dengan pelaku dan tidak memperpanjang masalah ini ke ranah hukum.
Imam Prasetyo merupakan residivis kasus perkelahian pada 2013 di Polrestabes Semarang.
Kasus penembakan kucing ini juga telah ditangani Polrestabes Semarang untuk diproses hukum selanjutnya.
Imam telah ditetapkan sebagai tersangka, dan mengenakan baju tahanan Polrestabes Semarang.
Tersangka akan dijerat pasal tentang Kesehatan Hewan.
"Dijerat Pasal 91B Jo Pasal 66 ayat (2) UU Nomor 41 tahun 2014 dan atau Pasal 406 ayat (2) dan atau Pasal 302 ayat (2) KUHP. Terancam hukuman 2 tahun 6 bulan penjara," kata Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Irwan Anwar.
Diberitakan sebelumnya, Imam Prasetyo, 35, warga Jalan warga Jodipati, Kelurahan Krobokan, Semarang Barat digelandang ke Polrestabes Semarang, kaitannya melakukan penembakan seekor kucing milik tetangganya di Jalan Pringgondani I, Kelurahan Krobokan Semarang Barat, Senin (15/7/2024) sekitar pukul 10.00.
Pengakuan Imam, kucing tersebut ditembak tiga kali menggunakan dengan senpi softgun Beretta 92Fs Type M9A1 saat berada di kolong mobil miliknya, yang sedang parkir.
Alasan penembakan, kucing tersebut sering buang kotoran dan menerkam burung merpati piaraannya. (mha/aro)
Editor : H. Arif Riyanto