Artikel Ilmiah Berita Entertainment Features Jateng Kecantikan Khazanah Lifestyle Magelang Makan Enak Mungkid Nasional Olahraga Otomotif Piknik Pojok Kampung Semarang Temanggung Travel Viral Wonosobo

Kantor Imigrasi Semarang Sosialisasikan Bridging Visa, Penjamin Orang Asing Wajib Tahu

Ida Fadilah • Kamis, 27 Juni 2024 | 05:18 WIB

Kepala Seksi Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Himawan Yuniansyah Sugiono memberikan sosialisasi izin tinggal bertempat di Hotel Aston In Pandanaran, Rabu (26/6/2024)
Kepala Seksi Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Himawan Yuniansyah Sugiono memberikan sosialisasi izin tinggal bertempat di Hotel Aston In Pandanaran, Rabu (26/6/2024)

RADARMAGELANG.ID, Semarang - Kantor Imigrasi Kelas I TPI Semarang memberikan sosialisasi terhadap layanan izin tinggal warga negara asing (WNA).

Sasarannya para penjamin dan penanggungjawab orang asing dari berbagai instansi pendidikan, perusahaan, dan organisasi perkawinan campuran (perca) di tujuh kabupaten/kota di wilayah kerja Imigrasi Semarang.

Kepala Seksi Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Himawan Yuniansyah Sugiono menyatakan, kegiatan ini mensosialisasikan kebijakan Izin Tinggal Peralihan (ITP), yang juga dikenal sebagai Bridging Visa.

Ia menuturkan jika sosialisasi ini merupakan upaya Kantor Imigrasi Kelas I TPI Semarang dalam menciptakan kepastian hukum bagi warga negara asing yang berada di wilayah Indonesia serta kemudahan dalam pelayanan.

"Izin tinggal tersebut menjadi jembatan antara izin tinggal sebelumnya untuk memperoleh izin tinggal baru," ujarnya, Rabu (26/6/2024).

Ia menjelaskan, pelaksanaan ITP ini telah diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 11 Tahun 2024 yang disahkan pada 1 April 2024. Masa berlaku ITP ini yakni 60 hari dan hanya berlaku secara onshore, yakni bagi WNA yang sudah berada di wilayah Indonesia.

Izin tinggal ini tidak berlaku lagi apabila WNA keluar wilayah Indonesia.

"Izin tinggal tersebut dapat digunakan oleh WNA yang akan mengajukan alih status ke izin tinggal terbatas. Warga negara asing pemegang izin tinggal peralihan tidak dikenakan overstay jika permohonan izin tinggal peralihannya disetujui setelah masa berlaku izin tinggal sebelumnya berakhir," ungkapnya.

Himawan menambahkan, warga negara asing yang ingin menggunakan izin tinggal peralihan harus mengajukan permohonan melalui laman evisa.imigrasi.go.id.

Serta melakukan pembayaran biaya keimigrasian paling lambat tiga hari sebelum masa berlaku izin tinggal sebelumnya habis.

“Pemberlakuan Izin Tinggal Peralihan merupakan upaya Direktorat Jenderal Imigrasi dalam menciptakan kepastian hukum bagi warga negara asing yang berada di wilayah Indonesia serta kemudahan dalam pelayanan,” katanya.

Di sisi lain, penggunaan bridging visa ini diklaim dapat menghemat waktu, tenaga dan biaya akomodasi yang seharusnya dikeluarkan apabila orang asing harus keluar dari wilayah Indonesia dalam rangka mengajukan permohonan dan menunggu persetujuan visa baru.

Salah satu penjamin Erna Anggraeni perwakilan dari PT Mas ARYA Indonesia menyatakan, di perusahaan tersebut terdapat puluhan tenaga kerja asing (TKA).

Ia mengatakan sangat terbantu dengan adanya sosialisasi ini.

"Tentu dengan adanya sosialisasi ini kami sangat membantu karena ada perubahan di kementerian. Sehingga nantinya lebih mudah dalam pelayanan bagi orang asing," katanya.

Senada, Tri Agustienna Siswanto sebagai Bendahara Perkawinan Campuran (Perca) Jateng menyatakan pelayanan transparan dan teratur.

Hal itu justru menolong pihaknya, misalnya ada yang mengurus apa waktunya mepet akhirnya dibantu.

Di Perca sendiri lebih dimudahkan, ada perkembangan seperti izin tinggal bagi suami atau istri sebagai sponsor dan anak yang sudah melepas kewarganegaraan.

"Dulu visa anak tidak bisa mensponsori orang tua. Kalau ini saya lihat sudah bisa. Berarti kemajuan ini. Misalnya, ada orang tua yang tinggal di luar negeri, tetapi tidak ada yang ngurus. Nah dengan yang baru ini kan dia bisa kasih visa orang tuanya tinggal di Indonesia," tuturnya. (ifa/aro) 

Editor : H. Arif Riyanto
#kantor imigrasi semarang #sosialisasi #perkawinan campuran #visa