363 Pekerja di Kabupaten Magelang Terkena PHK, PT Djohartex dan PT Evergreen Tutup

Rofik Syarif Ghirinda Putra • Dipublikasikan Kamis, 17 September 2026 | 23:53 WIB
Sekretaris Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Kabupaten Magelang Pantjaraningtyas Putranto (ROFIK SYARIF/ JAWA POS RADAR MAGELANG)
Sekretaris Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Kabupaten Magelang Pantjaraningtyas Putranto (ROFIK SYARIF/ JAWA POS RADAR MAGELANG)

RADARMAGELANG.ID, Mungkid Kondisi ekonomi negara ini sepertinya tidak baik-baik saja.

Terbukti, Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Kabupaten Magelang mencatat hingga September 2026 ini angka pemutusan hubungan kerja (PHK) mencapai 363 orang.

Angka tersebut didominasi oleh penutupan dua perusahaan besar di Kabupaten Magelang, yakni PT Djohartex dan PT Evergreen.

Sekretaris Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Kabupaten Magelang Pantjaraningtyas Putranto menyampaikan, data yang diterima itu meliputi 213 pekerja PT Djohartex dan 150 pekerja PT Evergreen.

Pihaknya sudah mencoba melakukan mediasi dan meminta agar kedua perusahaan tersebut tidak buru-buru menutup perusahaannya.

Ilustrasi
Ilustrasi

“Kami menawarkan opsi penyesuaian jam kerja agar perusahaan tidak buru-buru mengambil langkah pemecatan,” katanya saat ditemui Jawa Pos Radar Magelang di kantornya, Kamis (17/9/2026).

Tyas –sapaan akrabnya—menegaskan, apabila PHK menjadi jalan buntu, maka pemenuhan hak pesangon buruh dipastikan menjadi prioritas. “Jika tetap terjadi PHK, kami pastikan hak-hak pekerja diselesaikan secara musyawarah,” tandasnya.

Sehingga di sini pihaknya mencoba membantu sebagai fasilitator mediasi dalam perselisihan hubungan industrial, bukan sebagai pengambil keputusan.

“Jadi, kalau yang terkait dengan PHK, kita sebagai dinas itu memfasilitasi dalam hal mediasi. Kita undang dari pihak unsur Apindo atau pengusahanya, kemudian dari unsur serikat pekerjanya. Kalau mediasi itu kan sebetulnya mencari titik temu,” katanya.

Ia mengakui, tidak semua mediasi mencapai kesepakatan. Jika titik temu tidak tercapai, kasus akan dilanjutkan ke proses litigasi ketenagakerjaan di pengadilan, di mana Disperinaker hanya berperan sebagai saksi. Penyelesaian selanjutnya akan dilakukan antarpenasehat hukum (PH) dari kedua belah pihak.

Pihaknya memahami kondisi keuangan perusahaan yang sulit di satu sisi, dan di sisi lain tuntutan pekerja atas hak-hak mereka.

Dalam mediasi, Disperinaker mengarahkan agar ada itikad baik dari pengusaha untuk pemenuhan hak karyawan, baik secara langsung maupun bertahap sesuai kesepakatan kedua belah pihak.

Untuk tindak lanjut bagi korban PHK, pihaknya menyiapkan sejumlah support berupa pelatihan kerja dan job fair.

“Kita ada pelatihan bagi para pekerja eks-PHK. Ada programnya. Tapi ya tidak banyak. Paling mereka kita upayakan untuk mencari secara mandiri. Kalau yang belum dapat, nanti kita fasilitasi melalui pelatihan bagi eks korban PHK,” katanya.

Meski diterpa lonjakan kasus PHK, lanjut dia, Disperinaker memastikan iklim hubungan industrial di Kabupaten Magelang masih tergolong kondusif. (rfk/aro)

 

Editor : H. Arif Riyanto
perusahaan tutup Evergreen Djohartex phk Disperinaker