Berita Magelang Mungkid Temanggung Wonosobo Features Entertainment Olahraga Otomotif Lifestyle Kecantikan Travel Piknik Makan Enak Viral Pojok Kampung Khazanah Artikel Ilmiah

Sabu Siap Edar Dibongkar, Satu Tersangka Warga Secang Magelang Diciduk

Rofik Syarif Ghirinda Putra • Sabtu, 23 Mei 2026 | 20:01 WIB
Kasat Resnarkoba Polresta Magelang, AKP Tri Widaryanto. (Rofik Syarif GP/Jawa Pos Radar Magelang).
Kasat Resnarkoba Polresta Magelang, AKP Tri Widaryanto. (Rofik Syarif GP/Jawa Pos Radar Magelang).

 

RADARMAGELANG.ID, Mungkid — Satresnarkoba Polresta Magelang berhasil mengungkap kasus peredaran sabu dan tembakau sintetis di wilayah Secang, Kabupaten Magelang. 

Dalam pengungkapan kasus ini, satu orang inisial MAR, 22, warga Kabupaten Magelang resmi ditetapkan menjadi tersangka.

Tersangka dibekuk jajaran Satres Narkoba Polresta Magelang pada Selasa (19/5/2026) sekitar pukul 01.00, di pinggir Jalan Alternatif, Secang-Magelang, tepatnya di Dusun Semalen, Desa Ngadirojo, Kecamatan Secang.

Kasat Resnarkoba Polresta Magelang, AKP Tri Widaryanto menjelaskan, peredaran narkotika ini berhasil terungkap saat anggota sedang melakukan penyelidikan terkait adanya dugaan peredaran narkotika di wilayah tersebut.

Dengan kondisi yang relatif sepi, menjadi celah bagi tersangka untuk melakukan transaksi.

Saat dilakukan penangkapan, anggota menemukan satu plastik klip transparan berisi serbuk kristal warna putih yang diduga sabu dengan berat sekitar 0,5 gram.

Ia menyampaikan, barang ini ditemukan di saku belakang sebelah kanan celana tersangka.

Setelah proses interogasi di TKP, anggota melakukan pengembangan di rumahnya. Dan ditemukan puluhan paket tembakau sintetis yang telah dikemas dalam plastik klip transparan siap edar.

Baca Juga: Polres Magelang Kota Gagalkan Peredaran Sabu dan Ekstasi

Dari hasil penggeledahan ini, jelas Tri, pihaknya menemukan 50 paket irisan daun warna coklat dengan berat 60,6 gram, 16 paket seberat 20 gram, 14 paket seberat 20 gram, dan sembilan paket lainnya seberat 17 gram. 

“Kami juga menyita satu unit HP iPhone XR warna hitam, timbangan digital, plastik klip transparan, serta beberapa gulung solasi yang diduga digunakan untuk pengemasan,” jelasnya.

Tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang mengedarkan maupun membeli dan menyimpan narkotika.

Pihaknya masih melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika lain yang berkaitan dengan tersangka. (rfk/lis) 

Editor : Lis Retno Wibowo
#warga secang #pengedar sabu #tembakau sintetis #narkoba