Berita Magelang Mungkid Temanggung Wonosobo Features Entertainment Olahraga Otomotif Kecantikan Khazanah Lifestyle Makan Enak Piknik Pojok Kampung Travel Viral Artikel Ilmiah

Kali Pertama, Kejari Kabupaten Magelang Tuntut Terdakwa Penipuan Jual Beli Tanah Kerja Sosial di Kantor Kelurahan Sawitan

Rofik Syarif Ghirinda Putra • Kamis, 9 April 2026 | 05:38 WIB
Sidang pembacaan tuntutan terdakwa kasus penipuan jual beli tanah oleh Kajari Kabupaten Magelang Robin Abdi Ketaren di PN Mungkid, Rabu (8/4/2026). (ROFIK SYARIF GP/ JAWAPOS RADAR MAGELANG)
Sidang pembacaan tuntutan terdakwa kasus penipuan jual beli tanah oleh Kajari Kabupaten Magelang Robin Abdi Ketaren di PN Mungkid, Rabu (8/4/2026). (ROFIK SYARIF GP/ JAWAPOS RADAR MAGELANG)

RADARMAGELANG.ID, MungkidRulis Aryati, terdakwa kasus penipuan jual beli tanah dituntut oleh jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Kabupaten Magelang dengan hukuman kerja sosial.

Tuntutan ini dibacakan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Magelang Robin Abdi Ketaren pada sidang lanjutan, Rabu (8/4/2026).  

Sidang yang digelar di Ruang Sidang Cakra Pengadilan Negeri Mungkid itu dengan agenda pembacaan surat tuntutan terdakwa Rulis Aryati.

Kajari hadir didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Tipidum) Tya Gita Prastiwi.

Kajari Robin menyampaikan, terdakwa Rulis Aryati bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan kesatu Penuntut Umum, yakni melanggar pasal 492 jo pasal 126 ayat (1) jo pasal 618 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Terdakwa Rulis Aryati dituntut dengan pidana penjara selama enam bulan, dengan ketentuan pidana tersebut tidak perlu dijalani dan diganti dengan pidana kerja sosial selama 30 jam.

Selain itu, menetapkan jika terdakwa tanpa alasan yang sah tidak melaksanakan seluruh atau sebagian pidana kerja sosial, terdakwa wajib menjalani seluruh atau sebagian pidana penjara yang diganti dengan pidana kerja sosial tersebut.

Juga menetapkan pidana kerja sosial dilaksanakan di Kantor Kelurahan Sawitan, Kecamatan Mungkid, Kabupaten Magelang, dalam waktu dua jam per hari, yang harus diselesaikan dalam waktu paling lama 30 hari.

Usai pembacaan tuntutan ini, majelis hakim yang diketuai Fakhrudin Said Ngaji menyampaikan, proses persidangan akan dilanjutkan pada Rabu (15/4/2026).

Ditemui usai sidang, Robin Abdi menyampaikan, tuntutan kerja sosial ini merupakan yang pertama kali dibacakan dalam proses persidangan di PN Kabupaten Magelang.

“Kemungkinan di Jawa Tengah juga yang pertama juga,” katanya kepada Jawa Pos Radar Magelang.

Sebelum tuntutan ini disampaikan dalam persidangan, ia mengaku proses koordinasinya berjalan cukup alot.

Tuntutan ini merupakan tuntutan pidana pokok yang paling ringan antara tuntutan lainnya dari lima pidana pokok yang ada di KUHP baru.

“Kami menerapkan ini karena tidak ada lagi hal-hal yang bisa mempidanakan terdakwa dalam pidana yang dijerat ini. Jadi, kami menjatuhkan tuntutan yang paling ringan ini,” ucapnya.

Robin mengatakan, ada sejumlah faktor yang bisa membuat seorang terdakwa mendapatkan pidana kerja sosial ini.

Seperti pada terdakwa Rulis Aryati, yang bersangkutan telah membayar ganti rugi kepada korban, terdakwa baru pertama kali melakukan tindak pidana, serta ancaman maksimum hukuman kurang dari lima tahun.

“Di sini terdakwa juga sudah mengakui kesalahannya dan menyesal dengan perbuatannya,” jelasnya.

Sementara itu, Kasi Tipidum Tya Gita Prastiwi menjelaskan, perkara ini muncul akibat adanya tindak penipuan yang dilakukan oleh terdakwa.

Penipuan ini berupa transaksi jual beli tanah di wilayah Kabupaten Magelang.

“Namun, ternyata tanah tersebut masih dijadikan agunan di bank oleh terdakwa. Dan terdakwa tidak menyampaikan hal ini ke korban (pembeli),” jelasnya.

Selang beberapa waktu, korban baru tahu kalau tanah tersebut ternyata sudah akan dilelang oleh bank tersebut. (rfk/aro)

 

Editor : H. Arif Riyanto
#pidana kerja sosial #Kejari Kabupaten Magelang #terdakwa #tuntutan #KUHP baru