Berita Magelang Mungkid Temanggung Wonosobo Features Entertainment Olahraga Otomotif Kecantikan Khazanah Lifestyle Makan Enak Piknik Pojok Kampung Travel Viral Artikel Ilmiah

Kejari Kabupaten Magelang Serahkan Uang Restitusi Kepada Lima Korban Kasus Kekerasan Seksual dan Kekerasan Anak

Rofik Syarif Ghirinda Putra • Selasa, 24 Februari 2026 | 22:03 WIB

Kajari Kabupaten Magelang Robin Abdi Ketaren didampingi Wakil Ketua LPSK Sri Nurherwati. menyerahkan restitusi kepada korban kekerasan, Selasa (24/2/2026).
Kajari Kabupaten Magelang Robin Abdi Ketaren didampingi Wakil Ketua LPSK Sri Nurherwati. menyerahkan restitusi kepada korban kekerasan, Selasa (24/2/2026).

RADARMAGELANG.ID, MungkidKejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Magelang menyerahkan uang restitusi kepada para korban tindak pidana yang sudah berkekuatan hukum tetap (inkrah), Selasa (24/2/2026).

Mereka yang menerima uang ganti rugi ini berjumlah lima korban dari tiga perkara.

Yakni, dua perkara kekerasan seksual dan satu perkara kekerasan terhadap anak.

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Magelang Robin Abdi Ketaren menjelaskan, lima korban yang menerima restitusi, yakni almarhum RMP yang diwakili oleh keluarganya, lalu FKM, MRA, SHP, dan PDA.

Masing-masing korban menerima uang restitusi yang jumlahnya berbeda sesuai dengan asesmen dipadukan nilai kerugian yang dirasakan korban.

Disebutkan, almarhum RMP menerima restitusi sebesar Rp 39 juta lebih; korban FKM Rp 25 juta lebih; korban MRA Rp 25 juta; korban SHP Rp 10 juta; dan korban PDA menerima ganti rugi senilai Rp 14,6 juta lebih.

“Tiga perkara sudah inkrah. Sehingga kami memberikan restitusi yang merupakan hak para korban. Ini sesuai dengan ketentuan undang-undang yang baru. Ada pasal yang sanksi pidananya terdakwa harus membayarkan uang ganti rugi kepada korban,” katanya kepada Jawa Pos Radar Magelang.

Robin berharap, dengan pemberian restitusi ini dapat memberikan keringanan kepada korban.

Juga membantu mengurangi rasa trauma terhadap korban maupun orang tua.

“Dengan kita berikan restitusi, setidaknya bisa membantu mereka untuk tidak lagi mengingat apa yang sudah terjadi antara diri atau keluarga,” harap Robin.

Dijelaskan, berdasarkan Surat Edaran Jampidum Nomor: SE–1/E/Ejp/03/2025 tentang permohonan restitusi, jaksa diminta untuk tidak hanya fokus terhadap pidana badan yang dijatuhkan kepada para pelaku.

Namun pihaknya juga harus mengupayakan pemulihan kondisi korban melalui restitusi.

“Karena tindak pidana tidak hanya berdampak fisik dan psikologis pada korban, tapi juga membawa dampak finansial dan emosional bagi keluarga korban. Karena itu, pemberian restitusi oleh pelaku bukan hanya tentang mengganti kerugian materiil, tapi juga meringankan penderitaan yang diakibatkan oleh tindak pidana,” bebernya.

Sementara itu, Wakil Ketua LPSK RI Sri Nurherwati yang hadir dalam kegiatan itu menyambut baik pemberian restitusi yang berhasil dilakukan oleh Kejari Kabupaten Magelang kepada para korban.

Sebab, sesuai KUHAP dan KUHP yang baru, hak restitusi itu memang harus diwujudkan.

“Harapannya, ini bisa memulihkan berkaitan dengan hak korban, baik kebenaran, keadilan dan pemulihan,” katanya.

Dikatakan, pelaku harus bertanggung jawab dalam pemulihan kepada saksi dan korban.

Termasuk di dalamnya memberikan efek jera kepada pelaku agar tidak mengulangi perbuatannya kembali.

“Sehingga hal ini dapat mencegah kejadian ini berulang. Karena kerugiaan yang dialami korban ini merupakan tanggung jawab dari pelaku, bukan hanya pemidanaan penjara saja,” ujarnya.

Disinggung besaran nilai yang diberikan kepada korban, Sri Nurherwati  menerangkan bahwa hal tersebut berdasarkan asesmen dipadukan dengan nilai kerugian yang dirasakan korban.

“LPSK menilai dan menghitung sesuai dengan apa yang dimintakan, tetapi juga kita menggunakan standar,” terangnya.

Bagaimana jika pelaku tidak mampu membayar?

Sri menjelaskan, jika ini menjadi tantangan tersendiri bagi kejaksaan.

Di Kejari Kabupaten Magelang, kata dia, langkah yang dilakukan cukup efisien.

Yakni, dengan cara melakukan tracing terlebih dahulu kemampuan pelaku.

“Kejari melakukan penyitaan harta pelaku yang tidak berkaitan dengan tindak pidana. Harta ini akan menjadi jaminan jika pelaku tidak dapat membayar restitusi atau kerugiaan kepada korban,” jelasnya. (rfk/aro)

 

 

 

Editor : H. Arif Riyanto
#ganti rugi #restitusi #Kejari Kabupaten Magelang #Kajari Kabupaten Magelang #kekerasan seksual #LPSK RI #Inkrah #kekerasan anak #kejaksaan negeri #lpsk