RADARMAGELANG.ID, Mungkid--Kebijakan Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) merupakan bagian dari optimalisasi penerimaan Pajak Daerah yang menjadi komponen penting dalam Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Penerimaan tersebut selanjutnya dicatat dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan dimanfaatkan untuk mendukung berbagai program pembangunan daerah.
Bupati Magelang Grengseng Pamuji mengatakan, pemungutan Opsen PKB dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan menjadi salah satu sumber pembiayaan pembangunan daerah.
Melalui kebijakan ini, pemerintah Kabupaten Magelang berupaya meningkatkan kemandirian fiskal serta memperkuat kapasitas pembiayaan pembangunan tanpa sepenuhnya bergantung pada transfer dari pemerintah pusat.
Grengseng menyampaikan, penerimaan dari sektor Pajak Daerah, termasuk Opsen PKB memiliki peran strategis dalam mendukung pembangunan infrastruktur, peningkatan kualitas layanan publik, serta penguatan sektor pendidikan, kesehatan, dan ekonomi masyarakat.
“Dana yang bersumber dari Pajak Daerah, termasuk Opsen PKB sepenuhnya masuk dalam struktur APBD Kabupaten Magelang dan digunakan kembali untuk kepentingan masyarakat, seperti pembangunan jalan, jembatan, fasilitas kesehatan, pendidikan, serta pelayanan publik lainnya,” ujarnya kepada Jawa Pos Radar Magelang.
Pemkab Magelang, kata bupati, mengajak seluruh masyarakat wajib pajak untuk taat dan tepat waktu dalam memenuhi kewajiban perpajakan daerah.
Menurut dia, kepatuhan masyarakat tidak hanya berdampak pada peningkatan PAD, tetapi juga berkontribusi langsung terhadap percepatan pembangunan dan kesejahteraan bersama.
“Dengan optimalisasi penerimaan pajak daerah, Pemerintah Kabupaten Magelang berkomitmen untuk terus meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah demi terwujudnya pembangunan yang berkelanjutan dan merata di seluruh wilayah Kabupaten Magelang,” katanya. (ima/aro)
Editor : H. Arif Riyanto