Berita Magelang Mungkid Temanggung Wonosobo Features Entertainment Olahraga Otomotif Kecantikan Khazanah Lifestyle Makan Enak Piknik Pojok Kampung Travel Viral Artikel Ilmiah

Terlilit Utang Rp 100 Juta, Warga Gelangan Kota Magelang Rampas Gelang Emas

H. Arif Riyanto • Jumat, 28 November 2025 | 02:26 WIB
Pelaku pencurian emas, WW, berhasil dibekuk apparat Polsek Mungkid saat gelar perkara, Kamis (27/11/2025).
Pelaku pencurian emas, WW, berhasil dibekuk apparat Polsek Mungkid saat gelar perkara, Kamis (27/11/2025).

RADARMAGELANG.ID, Mungkid--Pelaku pencurian dengan kekerasan di Jalan Rambeanak-Mungkid, Dusun Gamol, Desa Paremono, Kecamatan Mungkid, Kabupaten Magelang berhasil dibekuk.

Tersangka berinisial WW, 32, warga Kelurahan Gelangan, Kecamatan Magelang Tengah, Kota Magelang.

WW berhasil diamankan di rumahnya oleh anggota gabungan Polsek Mungkid dan Satreskrim Polresta Magelang pada 25 November lalu.

Kapolsek Mungkid AKP Julius Marlon Gawe menjelaskan, aksi pencurian dengan kekerasan itu berawal saat korban FL, 35, akan menjemput adiknya di salah satu SMP di Kecamatan Mungkid.

Saat melintas di Jalan Rambeanak – Mungkid sekitar pukul 11.30, korban tiba-tiba dipepet pelaku WW yang mengendarai Honda Vario 125 bernopol AA 3512 TG.

Saat itu, pelaku WW langsung mengambil  paksa gelang emas di tangan kanan korban dan langsung tancap gas.

Seketika, korban menghentikan sepeda motornya dan berteriak minta tolong.  

Namun saat kejadian, kondisi TKP dalam keadaan sepi. Korban FL pun berusaha mengejar pelaku namun gagal.

“Menurut keterangan korban, gelang emas yang dicuri beratnya kurang lebih 4 gram,” jelasnya, Kamis (27/11/2025).

AKP Julius menambahkan, dari hasil pemeriksaan pelaku, alasan WW melakukan pencurian dengan kekerasan karena terlilit utang bank sekitar Rp 100 juta.

Sehingga nekat melakukan pencurian.

Selain itu, WW juga seorang residivis kasus kekerasan di Kabupaten Semarang.  

“Atas tindakannya tersebut, pelaku WW dijerat pasal 365 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 9 tahun,” ujarnya. (rfk/aro)

 

Editor : H. Arif Riyanto
#residivis #Polsek Mungkid #perampasan #gelang emas