Berita Magelang Mungkid Temanggung Wonosobo Features Entertainment Olahraga Otomotif Kecantikan Khazanah Lifestyle Makan Enak Piknik Pojok Kampung Travel Viral Artikel Ilmiah

Kerusakan Lahan Taman Nasional Gunung Merapi Capai 409 Hektare Akibat Penambangan Pasir Ilegal

Rofik Syarif Ghirinda Putra • Kamis, 27 November 2025 | 02:30 WIB
Kepala Balai Taman Nasional Gunung Merapi Muhammad Wahyudi.
Kepala Balai Taman Nasional Gunung Merapi Muhammad Wahyudi.

RADARMAGELANG.ID, Mungkid--Taman Nasional Gunung Merapi (TNGM) mencatat hingga Oktober 2025 sudah ada 409 hektare lahan rusak akibat penambangan pasir ilegal. Kerusakan itu terjadi di luar arus sungai atau bukan di dalam sungai.

Kepala Balai Taman Nasional Gunung Merapi Muhammad Wahyudi menjelaskan, kerusakan kawasan konservasi akibat aktivitas tambang golongan C terus meluas dari tahun ke tahun dan mengancam ekosistem Merapi. Mirisnya, sebagian besar berada di luar alur sungai, menunjukkan bahwa kegiatan tambang telah merangsek masuk ke kawasan hutan. Hal ini dipicu oleh perubahan siklus erupsi Merapi. Ketiadaan letusan besar dalam beberapa tahun terakhir menyebabkan suplai pasir di luar kawasan menipis, sehingga penambang bergerak masuk ke wilayah yang lebih dalam.

“Ditambah lagi, dengan kebutuhan material pasir untuk pembangunan saat ini yang semakin tinggi. Sehingga mereka (penambang) merangsek masuk ke dalam area hutan,” jelasnya.

Ia mencontohkan, area hutan di Blok Sentong, Desa Keningar, Kecamatan Dukun, Kabupaten Magelang, yang dulunya merupakan kawasan hutan perlahan habis dikeruk oleh para penambang pasir yang tidak bertanggung jawab.  “Pohon-pohon ditumbangkan. Dicari pasirnya. Namun kondisi pasir tidak terlalu bagus. Akhirnya, ditinggalkan tidak bertanggung jawab dan tidak dikembalikan ke semula,” ujarnya.

Dikatakan, Balai TNGM telah berulang kali melakukan penindakan bersama aparat keamanan daerah, sebelum akhirnya tim Bareskrim turun tangan. Namun persoalan tambang ilegal di Merapi dinilai sangat kompleks. “Kami sangat sering dan intensif melakukan penindakan. Tapi masalahnya rumit, tidak bisa diselesaikan hanya oleh TNGM sendiri. Harus bersinergi dengan semua instansi terkait,” ucapnya.

Wahyudi menjelaskan, pihaknya sudah berulang kali berupaya menjalankan berbagai program untuk mengurangi ketergantungan warga pada tambang. Seperti, melakukan pembinaan 30 desa penyangga, serta kelompok tani hutan untuk melakukan budidaya saja. “Kita sudah memberikan bantuan berupa bibit tanaman produktif, ternak, hingga alat kesenian.  Tujuannya, untuk mengurangi aktivitas penambangan agar mereka bisa kembali ke aktivitas produktif lainnya,” tuturnya.

Balai juga mengembangkan sarana wisata, termasuk pos wisata di beberapa titik, guna membuka peluang ekonomi alternatif bagi masyarakat. Namun, Wahyudi mengakui bahwa proses ini tidak mudah. Aktivitas tambang khususnya pasir menawarkan pemasukan cepat, sehingga sebagian warga masih bertahan.

“Pekerjaan tambang lebih cepat menghasilkan uang. Masyarakat kita berpendidikan rendah dan ekonominya lemah, jadi mereka membutuhkan uang cepat. Kita harus mencarikan solusi agar kebutuhan hidup mereka bisa terpenuhi secara berkelanjutan,” katanya.

“Dan ini juga menjadi PR untuk seluruh pemerintah daerah, untuk ikut serta membantu mencarikan solusi,” tambahnya. (rfk/aro) 

 

Editor : H. Arif Riyanto
#gunung merapi #penambangan pasir ilegal #taman nasional gunung merapi