RADARMAGELANG.ID, Mungkid--Pembayaran ganti rugi pembebasan lahan proyek tol Jogja-Bawen di Kabupaten Magelang terus dilakukan. Namun yang unik. Ada pembayaran ganti rugi sepetak lahan yang diterima oleh 23 ahli waris.
Gedung Serba Guna Desa Candiretno, Kecamatan Secang, Kabupaten Magelang tampak meriah, Rabu (5/11/2025). Mereka yang hadir adalah warga yang menerima ganti rugi pembebasan lahan proyek tol Jogja-Bawen. Di antara mereka tempak sekelompok warga yang duduk berdampingan. Jumlahnya 23 orang. Mereka adalah ahli waris almarhumah Asriyati yang tanahnya terdampak proyek tol.
Bidang tanah itu berada di wilayah Desa Karangtalun, Kecamatan Ngluwar. Almarhumah Asriyati adalah anak dari Mbah Joyosudarmo. Asriyati tidak punya anak. Kakak dan adik kandungnya juga sudah meninggal. Praktis, uang ganti rugi jalan tol sebesar Rp 1,4 miliar lebih itu pun turun ke ahli waris para keponakan Asriyati yang berjumlah 23 orang.
“Semua ahli waris ini merupakan keturunan dari Simbah Joyosudarmo. Jadi, bidang tanah tersebut dulu punya Simbah Joyosudarmo yang diwariskan kepada anaknya, Bulik Asriyati. Dikarenakan Bulik Asriyati meninggal dan tidak punya anak maupun keluarga, sehingga semuanya kembali ke ahli waris,” jelas perwakilan ahli waris, Asih Purnamasari, 32, warga Bayat, Klaten.
Asih mengatakan, ahli waris yang mendapatkan hak dari uang ganti jalan tol ini berjumlah 23 orang. Mereka tinggal tersebar di sejumlah daerah. Seperti di Sumatera, Lampung, Jakarta, Tangerang, Klaten, dan Magelang.
Dijelaskan, sertifikat tanah seluas 1.565 meter persegi itu atas nama Asriyati. Setelah meninggal, turun ke ahli waris, di mana Asriyati memiliki sembilan saudara. “Namun, kesembilan saudaranya ini semuanya sudah meninggal, sehingga turun ke keponakan,” jelasnya.
Ia mengakui, proses pembebasan lahan untuk jalan tol ini sangat lama. Tidak hanya satu atau dua tahun, bahkan hampir tiga tahun untuk menyelesaikan segala berkas administrasi tersebut. Nantinya, kata Asih, uang ganti rugi Rp 1,4 miliar tersebut akan dibagikan merata ke-23 ahli waris. Hal ini setelah dilakukan musyawarah seluruh anggota ahli waris.
Asih mengatakan, undangan pembayaran ganti rugi diinfokan H-5 lalu. Sehingga pihaknya langsung menginfokan ke saudara-saudara lainnya untuk wajib hadir. “Alhamdulillah, semua keluarga bisa berkumpul,” ujarnya.
Kepala Seksi Pengadaan Tanah dan Pengembangan Kantor Pertanahan Kabupaten Magelang, Adi Cahyanto menyampaikan, pada Rabu (5/11) kemarin, dibayarkan 35 bidang dengan nilai ganti rugi sebesar Rp 40 miliar. (rfk/aro)
Editor : H. Arif Riyanto