RADARMAGELANG.ID, Mungkid--Sepanjang 2025, sebanyak 60 desa dari total 367 desa yang ada di wilayah Kabupaten Magelang diperiksa oleh Inspektorat Kabupaten Magelang.
Kepala Inspektorat Kabupaten Magelang Iwan Sutiarso menjelaskan, pemeriksaan ini merupakan bagian dari Program Kerja Pengawasan Tahunan (PKPT).
Tujuannya, bukan semata mencari kesalahan, tetapi untuk menilai dan mengevaluasi kelemahan dalam tata kelola pemerintahan desa.
“Pemeriksaan ini kita lakukan untuk terus memperkuat fungsi pengawasan dan pembinaan terhadap pemerintah desa,” jelasnya.
Ia menjelaskan, dari 367 desa, tahun ini ada 60 desa yang diperiksa secara reguler.
Hasilnya akan menjadi bahan evaluasi menyeluruh untuk meningkatkan kualitas pengawasan dan tata kelola di tingkat desa.
Menurut Iwan, dari hasil pemeriksaan reguler tersebut, Inspektorat menemukan sejumlah catatan penting yang akan dijadikan bahan pembinaan.
Setiap rekomendasi akan ditindaklanjuti agar pemerintah desa dapat memperbaiki sistem administrasi maupun pengelolaan keuangan secara lebih profesional.
Selain pemeriksaan rutin, Inspektorat juga memperkuat pendekatan adversary atau pendampingan desa secara langsung.
Pendekatan ini dinilai lebih efektif karena mengedepankan pencegahan dibanding penindakan.
Kegiatan adversary dilaksanakan di setiap kecamatan dengan melibatkan kepala desa, perangkat, dan camat.
Dalam forum itu, Inspektorat memberikan pembinaan terkait penyusunan SPJ, pengelolaan APBDes, hingga pentingnya manajemen risiko dan akuntabilitas publik.
“Kami tidak hanya memeriksa, tapi juga mendampingi agar desa-desa lebih siap dan tertib dalam pengelolaan keuangannya. Karena kalau tata kelola di desa baik, layanan publik pasti ikut baik,” terang Iwan.
Menurutnya, pembinaan dan evaluasi rutin seperti ini menjadi langkah strategis untuk meminimalkan potensi penyimpangan di tingkat desa.
Dengan begitu, aparat desa dapat lebih memahami perannya dan melaksanakan tugas sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.
Lebih lanjut Iwan menegaskan, pengawasan terhadap pemerintahan desa tidak bisa dilakukan Inspektorat sendiri.
Dibutuhkan sinergi antara Inspektorat, DPRD, dan pemerintah kecamatan agar fungsi pembinaan berjalan maksimal.
“Kami senang karena DPRD dan kecamatan juga punya kepedulian yang sama. Dalam kegiatan adversary pun, DPRD turut terlibat karena mereka juga memiliki fungsi pengawasan dan penyerapan aspirasi masyarakat,” ungkapnya.
Sinergi tersebut, kata Iwan, sangat penting untuk memastikan bahwa kebijakan dan pengawasan berjalan seimbang dari berbagai sisi.
DPRD dapat memberikan dorongan politik dan anggaran, sementara kecamatan menjadi perpanjangan tangan pemerintah kabupaten dalam pembinaan langsung ke desa.
Inspektorat berharap langkah pengawasan dan pembinaan yang dilakukan dapat berdampak nyata bagi masyarakat.
Dengan perbaikan tata kelola serta penyelesaian setiap temuan pemeriksaan, pemerintah desa diharapkan menjadi lebih transparan, akuntabel, dan partisipatif.
“Harapan kami, perbaikan tata kelola ini bisa meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah desa. Masyarakat harus bisa merasakan langsung manfaat dari pengelolaan keuangan desa yang transparan dan tepat sasaran,” tuturnya.
Ke depan, Inspektorat Magelang juga berencana meningkatkan kualitas pengawasan berbasis risiko.
Artinya, desa-desa yang memiliki potensi kerawanan lebih tinggi akan mendapatkan perhatian dan pembinaan khusus agar tidak terjadi kesalahan yang sama.
“Kami ingin desa-desa di Kabupaten Magelang bisa menjadi contoh tata kelola yang baik. Kalau desa kuat, maka pelayanan publik di tingkat bawah juga akan semakin kuat,” ujarnya. (rfk/aro)
Editor : H. Arif Riyanto