RADARMAGELANG.ID, Mungkid– Proses pembebasan lahan tanah kas desa (TKD) di Kabupaten Magelang yang terdampak proyek Tol Jogja-Bawen masih belum selesai.
Ratusan TKD masih menunggu penyelesaian administrasi.
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pengadaan Tanah Jalan Tol Jogja-Bawen Muhammad Fajri Nukman menjelaskan, penggantian TKD tidak bisa langsung dilakukan karena memerlukan sejumlah tahapan administratif.
Ia mengatakan, untuk TKD di Kabupaten Magelang yang terdampak proyek Jalan Tol Jogja-Bawen ada sekitar 300-an bidang.
Semuanya masih menunggu dan berposes pengajuan izin pelepasan ke gubernur Jateng.
“Saat ini prosesnya masih di tahap pengajuan dari desa ke bupati Magelang,” jelasnya.
Diterangkan, untuk alur pelepasan tanah kas desa itu dimulai dari musyawarah desa (musdes) untuk menentukan nilai ganti rugi.
Setelah kesepakatan diperoleh, pemerintah desa harus mengajukan izin pelepasan ke bupati Magelang, yang diteruskan ke gubernur Jateng untuk mendapatkan persetujuan akhir.
Begitu izin pelepasan dari gubernur terbit, PPK akan mengajukan pencairan ke Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN).
“Yang pasti, setelah izin pelepasan keluar dari gubernur, kami ajukan ke LMAN. Setelah disetujui, barulah dilakukan pelepasan dan transfer ke rekening kas desa,” jelasnya.
Muhammad Fajri menjelaskan, ganti rugi untuk TKD akan diberikan dalam bentuk uang yang langsung ditransfer ke rekening kas desa.
Dana tersebut nantinya dikelola langsung oleh pemerintah desa bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD) melalui musyawarah untuk mencari dan membeli tanah pengganti, sesuai ketentuan bahwa tanah kas desa tidak boleh berkurang luasannya.
Hingga saat ini, TKD yang sudah dibayarkan yakni TKD Pabelan, dan akan menyusul Desa Bojong.
“Untuk yang di Bojong sudah terbit izin pelepasan dari gubernur Jateng. Sedangkan untuk yang lain, masih dalam proses izin dari bupati Magelang dan ada yang menunggu izin dari gubernur Jateng,” bebernya. (rfk/aro)
Editor : H. Arif Riyanto