Berita Magelang Mungkid Temanggung Wonosobo Features Entertainment Olahraga Otomotif Lifestyle Kecantikan Travel Piknik Makan Enak Viral Pojok Kampung Khazanah Artikel Ilmiah

Ahmad Labib, Terpidana Pelecehan Seksual 4 Santriwati Meninggal Dunia

Rofik Syarif Ghirinda Putra • Rabu, 22 Oktober 2025 | 02:15 WIB
Terpidana kasus pelecehan seksual terhadap empat santriwati yakni Ahmad Labib meninggal dunia di RSUD Tidar Kota Magelang, Selasa (21/10/2025).
Terpidana kasus pelecehan seksual terhadap empat santriwati yakni Ahmad Labib meninggal dunia di RSUD Tidar Kota Magelang, Selasa (21/10/2025).

RADARMAGELANG.ID, MungkidSeorang tahanan kasus pelecehan seksual terhadap empat santriwati yakni Ahmad Labib meninggal dunia di RSUD Tidar Kota Magelang, Selasa (21/10/2025).

Kondisi Ahmad Labib mengalami penurunan kesehatan sejak Sabtu (11/10/2025) lalu. 

“Awalnya yang bersangkutan mengalami penurunan kondisi kesehatan. Pihak medis Lapas merekomendasikan untuk dirujuk ke luar lapas (rumah sakit). Akhirnya, sesuai prosedur dirujuk di depan (RS Lestari). Harus opname dengan diagnosa dokter RS Lestari penyakit ginjal kronis stadium lima dan harus dilakukan cuci darah. Opname mulai 11 sampai 17 Oktober 2025,” jelas  Kepala Seksi Bimbingan Narapidana/ Anak Didik (Kasi Binadik) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) IIA Magelang Waskito Budi Darmo kepada Jawa Pos Radar Magelang.

Setelah dinyatakan sehat, lanjut Waskito, narapidana tersebut dibawa ke Lapas kembali. Namun pada Senin (20/10/2025) siang, kondisi kesehatan Labib kembali menurun.Ia langsung dilarikan ke rumah sakit. 

"Tanggal 20 Oktober jam 10.30 WIB, kondisi yang bersangkutan menurun lagi. Setelah dicek oleh medis kami, Pak Kalapas memutuskan kembali dibawa ke depan (RS Lestari), lalu dirujuk ke RSUD Tidar," ujarnya. 

Hasil laporan tim pengawal, sekitar pukul 01.01, Ahmad Labib dikabarkan meninggal dunia. “Kami dapat informasi dari pengawal dan keluarganya (yang bersangkutan meninggal dunia). Setelah proses (pengurusan administrasi di RS) sampai 01.30 WIB, (jenazahnya) kita serahkan kepada keluarganya," katanya.

Waskito menambahkan, Ahmad Labib merupakan narapidana kasus pelecehan seksual. Korbannya ada empat orang yang merupakan santriwatinya sendiri.

“Vonis pengadilan, Ahmad Labib diputus pidana penjara 15 tahun. Mulai menjalani hukuman di Lapas Magelang sejak Oktober 2024 dan baru dinyatakan bebas murni pada 2039 mendatang,” jelasnya.

Dikatakan, saat masuk Lapas Magelang pertama kali, dari hasil pemeriksaan kesehatan, Ahmad Labib didiagnosa hipertensi. Sedangkan hasil pemeriksaan terakhir ada permasalahan di ginjal yang mengalami penurunan fungsi.

Kalapas Kelas IIA Magelang Agung Supriyanto menambahkan, Lapas sudah menjalankan sesuai prosedur.

Artinya, sakit yang tidak bisa ditangani Lapas dirujuk ke rumah sakit.

"Semua proses rujukan sudah sesuai dengan SOP, melalui rekomendasi, sudah kita lakukan semua," katanya. (rfk/aro)

 

Editor : H. Arif Riyanto
#narapidana #tahanan #pelecehan santriwati #Ahmad Labib #meninggal dunia