MUNGKID – Jajaran Satres Narkoba Polresta Magelang berhasil mengamankan sekitar 16.000 pil sapi dari dua pengedar di wilayah Kabupaten Magelang.
Kedua tersangka yakni HAN, 21, warga Kramat Selatan, Kecamatan Magelang Utara, Kota Magelang. Kemudian tersangka satunya, NS, 40, warga Kleteran, Kecamatan Grabag.
Kasat Resnarkoba Polresta Magelang AKP Tri Widaryanto menyampaikan, untuk kedua tersangka ini diamankan di dua lokasi yang berbeda. Untuk tersangkan HAN diamankan oleh anggota pada Rabu (3/9) sekira pukul 14.00 di pinggir jalan raya Magelang-Jogjakarta, tepatnya di Traffic Light Sayangan, Kecamatan Muntilan.
Pada saat diamankan, kata Tri, HAN ini diduga tengah mengedarkan pil bundar warna putih berlogo huruf Y atau biasa dikenal pil sapi. Dan pada saat diamankan juga, terdapat barang bukti 10 pot plastik warna putih yang masing masing pot berisi kurang lebih 1000 butir dan satu unit handphone vivo y21 warna putih berlian.
Kemudian untuk tersangka satunya, NS diamankan pada 2 September sekira pukul 23.30, di depan rumah domisili tersangka di Desa Kleteran, Kecamatan Grabag. “Dan dari tangan NS ini kita berhasil mengamankan pil y/pil sapi dengan barang bukti enam buah toples plastik warna putih yang masing-masing berisi pil y/pil sapi 1000 butir dan satu unit handphone oppo a3x warna merah marun,” jelas Tri.
Dari hasil pemeriksaan masing-masing tersangka, Tri menjelaskan, untuk HAN mendapatkan pil sapi tersebut dengan cara membeli dari seseorang di daerah Muntilan dengan harga Rp 800.000 setiap pot atau toples berisi 1000 butir. Kemudian, HAN menjual pil tersebut dengan Rp 1.000.000 setiap toples berisi 1000 butir, sehingga tersangka mendapat keuntungan Rp 200.000 setiap toplesnya.
“Dan tersangka HAN ini ternyata juga merupakan seorang residivis, karena pernah menjalani perkara penyalahgunaan obat keras di Magelang. Dia baru keluar (dari lapas) bulan Juni. Dulu kena 1,5 tahun,” kata Tri.
Sementara itu, untuk NS sendiri, kata Tri, mendapatkan barang-barang terlarang tersebut dengan cara membeli dari saudara B yang saat ini DPO di daerah Semarang, dengan harga Rp 700.000 setiap toples berisi 1000 butir. Dan dijual kembali oleh NS dengan harga Rp 1.000.000 setiap toplesnya.
“Sehingga keuntungan yang didapatkan NS itu Rp 300.000 setiap toplesnya,” jelasnya.
Tri menegaskan kedua tersangka dijerat dengan UU Kesehatan pasal 435 atau 436 ayat 2 UU Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan. “Dengan ancaman hukuman 12 tahun atau denda Rp 5 miliar,” pungkasnya. (rfk)