RADARMAGELANG.ID, Mungkid--Seorang pelajar asal Magelang berinisial HS, 18, warga Kecamatan Srumbung diamankan polisi usai kedapatan membeli senjata tajam (sajam) jenis corbek dengan panjang sekitar 1,5 meter dan celurit.
Dari hasil pemeriksaan, HS mengaku corbek dan celurit tersebut rencananya akan digunakan untuk tawuran.
Kapolresta Magelang Kombes Pol Herbin Sianipar mengatakan, pada Jumat (23/5/2025) lalu, anggota Polsek Srumbung mendapatkan laporan transaksi COD senjata tajam sekitar pukul 10.30.
Usai mendapatkan informasi tersebut, anggota Reskrim Polsek Srumbung langsung bergerak melakukan penyelidikan dan pada pukul 14.00 anggota mendatangi rumah HS.
“Saat anggota sampai di rumah HS, dan melakukan penggeledahan ditemukan satu paket yang masih terbungkus berbalut plastik warna hitam,” jelas Herbin.
Setelah dibuka, paket berisi dua buah celurit jenis corbek warna ungu dan merah dengan panjang 150 sentimeter.
Lalu, ada dua buah celurit stainless steel dengan panjang sekitar 30 sentimeter.
“Saat ditanya, pelaku mengakui bila sajam yang dibelinya itu akan digunakan untuk tawuran," katanya.
Nasib serupa dialami, BDM, 18, warga Salaman.
BDM harus mendekam di balik jeruji besi usai ditangkap polisi karena kedapatan membeli senjata tajam.
Herbin menjelaskan, BDM membeli senjata tajam melalui media sosial pada Jumat (16/5/2025) lalu.
Ia mendapatkan referensi membeli sajam ini dari media sosial yang menawarkan berbagai macam sajam.
BDM tertarik untuk membelinya. Setelah melihat postingan tersebut, pilihannya jatuh pada sajam jenis corbek warna biru dengan gagang kayu warna hitam.
“Panjangnya 125 sentimeter dengan harga Rp 380 ribu,” ujarnya.
Lalu, pada Selasa (20/5/2025) pukul 10.30, teman BDM berkunjung ke rumahnya.
Bertepatan dengan kunjungannya itu, BDM menerima pesan dari kurir yang hendak mengantarkan paket.
Pelaku menyuruh kurir untuk menunggu di depan SDN 2 Kebonrejo.
Keduanya pun pergi untuk mengambil paket tersebut. Kurir itu pun memberikan paket yang dipesan.
BDM membayar kekurangan pembayaran kepada kurir tersebut secara tunai sebesar Rp 245 ribu.
Tak lama kemudian, BDM ditangkap oleh polisi dan dibawa ke Polresta Magelang untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Atas perbuatannya itu, kedua pelaku akan dijerat pasal 2 ayat (1) UURI Nomor 12 Tahun 1951 tentang Undang-Undang Darurat dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. (rfk/aro)
Editor : H. Arif Riyanto