RADARMAGELANG.ID, Mungkid--Komplotan pencuri di Dusun Dukuh, Desa Mangunsoko, Kecamatan Dukun, Kabupaten Magelang pada 9 Maret lalu berhasil diringkus aparat Resmob Polresta Magelang.
Ketiganya berinisial DVY, 23; DS, 23, dan RR, 20, warga Desa Mangunsoko, Kecamatan Dukun, Kabupaten Magelang.
DVY berhasil diamankan lebih dulu pada Selasa (29/4/2025) lalu.
Dari hasil pengembangan, polisi berhasil meringkus tersangka DS dan RR yang ikut membantu aksi pencurian.
Kapolresta Magelang Kombes Pol Herbin Sianipar menjelaskan, pencurian tersebut terjadi Minggu (9/3/2025) sekitar pukul 18.30.
Saat kejadian, rumah sedang kosong. Pemilik rumah Rida Ridiana, 29, pergi ke Jogja.
Korban baru menyadari adanya pencurian Senin (10/3/2025) malam sepulang dari masjid.
Saat hendak menukar uang infak dengan uang simpanan pribadinya di lemari kamar, ternyata uang tunai sekitar Rp30 juta, sejumlah perhiasan emas, termasuk emas Antam 3 gram, tiga buah cincin seberat 13 gram, dan dua buah gelang 20 gram, beserta surat-surat penting telah raib. Total kerugian korban mencapai Rp60 juta.
Atas kejadian tersebut, korban melapor ke polisi.
Berbekal laporan itu, polisi melakukan penyelidikan. Hampir dua bulan, polisi memburu pelaku.
Tersangka DVY akhirnya dibekuk Selasa (29/4/2025) lalu, disusul dua tersangka lainnya.
Dalam pengembangan, DVY juga mengaku melakukan pencurian di rumah Marsidi, warga Dusun Dukuh, Desa Mangunsoko, Kecamatan Dukun, Kabupaten Magelang, pada 25 Maret 2025 lalu.
Aksinya dilakukan saat korban tengah menunaikan salat tarawih di masjid. Saat kejadian, pintu kamar dan ruang makan hanya ditutup tanpa dikunci.
DVY berhasil membawa kabur dua handphone Samsung Galaxy A13 warna biru muda dan Samsung Galaxy M12 warna hitam yang diletakkan di atas lemari kamar.
“Korban baru mengetahui aksi pencurian sepulang dari salat tarawih sekitar pukul 20.00. Selain dua handphone, tersangka DVY juga membawa kabur uang tunai Rp120 ribu,”kata Kapolresta Magelang Kombes Pol Herbin Sianipar.
Herbin menambahkan, hasil pemeriksaan, ketiga tersangka diduga terlibat pencurian di konter HP Nanda pada 29 April 2025, dengan kerugian laptop, uang tunai, dan perangkat CCTV.
Selain itu, juga pencurian dengan pemberatan (curat) pada April 2025, dengan kerugian uang tunai Rp5 juta, serta aksi pencurian pada Maret 2025 dengan kerugian uang tunai Rp5 juta dan emas seberat 6 gram.
"Kasus ini masih kami kembangkan. Tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain yang terlibat dalam kasus serupa di lokasi lain," tambah Kapolresta Magelang.
Tersangka DVY sendiri mengaku kalau uang hasil curian tersebut telah dibelikan satu unit sepeda motor Honda Vario merah, satu unit sepeda motor KLX hitam, satu unit handphone merek iPhone 13 warna hitam, dan satu unit handphone merek iPhone 12 warna pink.
Seluruh barang bukti telah diamankan oleh pihak kepolisian.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka akan dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang ancamannya maksimal tujuh tahun penjara. (rfk/aro)
Editor : H. Arif Riyanto