RADARMAGELANG.ID, Mungkid--Aparat Polsek Mertoyudan menangkap terduga pemilik uang palsu (upal) di wilayah Tegalrejo, Kabupaten Magelang.
Tersangka ES, 41, warga Pakis, Kabupaten Magelang mengaku mendapatkan uang palsu tersebut dari artis Sekar Arum Widara.
“Pada Kamis (17/4/2025), dengan di-back up Resmob Sat Reskrim Polresta Magelang berhasil mengamankan tersangka di jalan wilayah Tegalrejo, Kabupaten Magelang,” kata Kapolresta Magelang Kombes Herbin Garbawiyata Jaya Sianipar saat dihubungi, Selasa (22/4/2025).
Herbin menyampaikan, dari hasil penangkapan tersebut, tersangka ES langsung diamankan di Polsek Mertoyudan untuk menjalani pemeriksaan.
Dan dari hasil pemeriksaan sementara, tersangka mengaku mendapatkan uang paslu dari salah satu artis pemeran di film Angling Darma.
“Tersangka ini mengaku mendapatkan uang tersebut dari Sekar Arum Widara dan telah diamankan Polres Jakarta Selatan, Polda Metro Jaya,” sambung Herbin.
Herbin menjelaskan, tersangka ES pada Minggu (6/4/2025) sekitar 18.15 belanja di salah satu mal di wilayah Kabupaten Magelang.
Ketika itu, ia membayar dengan uang pecahan Rp 100 ribu sebanyak 5 lembar atau senilai Rp 500 ribu.
“Setelah ES pergi, kasir baru menyadari jika uang yang diterima dan setelah dicek ternyata palsu. Atas kejadian tersebut, kemudian melaporkan ke Polsek Mertoyudan,” katanya.
Setelah dilakukan penyelidikan, berhasil menangkap tersangka di jalan daerah Tegalrejo.
“Tersangka disangka pasal 245 KUHP atau pasal 26 (ayat 3) UURI No 7 Tahun 2011 tentang mata uang,” katanya. (rfk/aro)
Editor : H. Arif Riyanto