Berita Magelang Mungkid Temanggung Wonosobo Features Entertainment Olahraga Otomotif Kecantikan Khazanah Lifestyle Makan Enak Piknik Pojok Kampung Travel Viral Artikel Ilmiah

Terpidana Kasus Pelecehan Santriwati Ahmad Labib Hanya Mampu Bayar Restitusi Rp 50 Juta kepada 4 Korban

Rofik Syarif Ghirinda Putra • Rabu, 23 April 2025 | 05:16 WIB
Kasi Pidum Kejari Kabupaten Magelang Toto Harmiko bersama Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Antonius PS Wibowo menyerahkan pembayaran uang restitusi kepada korban pelecehan.
Kasi Pidum Kejari Kabupaten Magelang Toto Harmiko bersama Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Antonius PS Wibowo menyerahkan pembayaran uang restitusi kepada korban pelecehan.

RADARMAGELANG.ID, Mungkid--Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Magelang bersama Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyerahkan pembayaran uang restitusi kepada empat korban kasus pelecehan seksual yang dilakukan oleh pengasuh pondok pesantren di Tempuran, Kabupaten Magelang, Ahmad Labib.

Uang restitusi diserahkan langsung kepada para korban di Kantor Kejari Kabupaten Magelang, Selasa (22/4/2025).

Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Kabupaten Magelang Toto Harmiko mengatakan, pihaknya sudah menyerahkan uang restitusi disaksikan langsung oleh Wakil Ketua LPSK Antonius PS Wibowo, penasehat hukum korban, serta dari Lembaga Sahabat Perempuan.

Dikatakan, uang restitusi yang diberikan kepada para korban sebesar Rp 50 juta.

Ini merupakan bagian proses hukum, dan sesuai penghitungan SPK LPSK, uang restitusi yang harus dibayar terpidana sebesar kurang lebih Rp 200 juta.

Baca Juga: Terbukti Cabuli 4 Santriwati, Pengasuh Pondok Pesantren di Tempuran, Magelang, Ahmad Labib Diganjar 15 Tahun Penjara

“Namun terpidana hanya mampu dan sanggupnya Rp 50 juta,” jelasnya kepada Jawa Pos Radar Magelang.

Untuk proses hukum saat ini, dengan penyerahan uang restitusi ini menandakan proses hukum sudah selesai atau inkrah.

Karena restitusi ini merupakan salah satu langkah melaksanakan putusan majelis hakim, terkait penyerahan hak-hak korban berupa uang restitusi tersebut.

“Dari uang restitusi sekitar Rp 50 juta ini dibagi ke empat korban. Jadi, masing-masing korban akan menerima uang restitusi sekitar Rp 12,5 juta,” katanya.

Penasehat Hukum Korban Akhmad Sholihuddin menyampaikan, dari keempat korban kebejatan Ahmad Labib ini, pada intinya hak-hak mereka sebenarnya sudah diperjuangkan sangat baik oleh tim Kejari dan LPSK.

Namun dirinya dari tim kuasa hukum korban sebenarnya masih kurang puas, karena uang restitusi yang dimintakan ke terdakwa sebesar Rp 243 juta.

“Namun hanya dikabulkan kurang lebih Rp 50 juta,” ujarnya.

Meski begitu, pihaknya tetap menerima hal tersebut. “Kami mengucapkan terima kasih kepada pihak-pihak terkait,” katanya.

Wakil Ketua LPSK Antonius PS Wibowo menambahkan, hasil ini sudah sangat maksimal.

Dari sisi regulasi yang ada, ia melihat apa yang sudah dilakukan oleh Kejari Kabupaten Magelang itu sudah maksimal.

Ia berharap, kejadian-kejadian seperti ini tidak kembali terjadi.

Antonius juga berpesan kepada para korban jangan sungkan atau takut untuk speak up, dan speak up-nya ini bisa ke lembaga hukum seperti Lembaga Sahabat Perempuan atau ke LPSK, atau ke aparat penegak hukum lainnya maupun ke pemda.

“Yang penting harus disampaikan, agar bisa diproses hukum dan pelaku bisa mendapatkan hukuman yang setimpal serta bisa segera diproses hukum,” ujarnya. (rfk/aro)

 

Editor : H. Arif Riyanto
#Kejari Kabupaten Magelang #pondok pesantren #tempuran #Ahmad Labib #Uang restitusi #Kabupaten Magelang #pelecehan seksual santri