RADARMAGELANG.ID, Mungkid—Mbah Semi, 84, warga Desa Tanjung, Kecamatan Muntilan, Kabupaten Magelang terancam gagal menunaikan ibadah haji tahun ini karena tak lolos hasil pemeriksaan di Puskesmas Muntilan 1, Kabupaten Magelang.
Mbah Semi mengaku tidak bisa berangkat haji karena dinilai tidak sempurna saat menggambar jam.
“Mboten saget nggarap jam, mboten pareng haji nggih mboten nopo-nopo, ikhlas (Nggak bisa menggambar jam, nggak boleh haji ya nggak apa-apa, saya ikhlas),” ucap Mbah Semi sambil terisak dalam video yang diunggah akun TikTok Lekrohim.
Video Mbah Semi itu pun viral di media sosial dan banyak mendapat tanggapan warganet.
Sekretaris Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Magelang dr Kunto menjelaskan, permasalahan Mbah Semi ini, sebenarnya pihaknya sudah melaksanakan pemeriksaan kesehatan di Puskesmas Muntilan sesuai dengan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/508/2024 tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/2118/2023 tentang Standar Teknis Pemeriksaan Kesehatan Dalam Rangka Penetapan Status Istitha’ah Kesehatan Jemaah Haji dan pelaksanaan kegiatan pelayanan pemeriksaan dan pembinaan kesehatan jemaah haji tahun 2025 M/1446 H.
Tujuannya, agar menjamin kesehatan dan keselamatan Calon Jamaah Haji (CJH) selama ibadah haji nanti.
“Tentu semangat ini yang terus kami jaga agar para Calon Jamaah Haji bisa melaksanakan rangkaian ibadah haji dengan lancar, sehat, dan di sana nanti tidak mengalami sakit,” katanya kepada Jawa Pos Radar Magelang, Selasa (15/4/2025).
Dikatakan, selama CJH menjalani pemeriksaan kesehatan, dari puskesmas sudah memberikan pembinaan terlebih dahulu kepada para pasien yang kurang sehat.
Sehingga diharapkan di waktu pemberangkatan haji nanti, CJH bisa sehat dan melaksanakan rangkaian ibadah haji dengan lancar dan aman.
Dokter Kunto menjelaskan, hasil pemeriksaan kesehatan di Puskesmas Muntilan 1, Mbah Semi diketahui mengidap demensia (pikun).
Baca Juga: Calon Jamaah Haji Wonosobo Mulai Jalankan Manasik, Berangkat Mei 2025
Karena itu, dokter puskesmas lantas berkonsultasikan ke dokter RSUD Merah Putih.
“Hasil pemeriksaan dokter RSUD Merah Putih juga sudah disampaikan ke pihak puskesmas sebagai pertimbangan untuk menentukan Mbah Semi ini istitha'ah atau tidak,” jelasnya.
Nah, dari hasil pemeriksaan ini, pihak Puskesmas Muntilan 1 sudah menyampaikan hasilnya dari berbagai pertimbangan kalau Mbah Semi tidak istitha'ah.
Hal ini, kata Kunto, sudah berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilaksanakan baik secara anamnesis, pemeriksaan fisik, serta pemeriksaan kejiwaan lainnya.
“Seperti salah satunya bagaimana yang bersangkutan menjalani kehidupan sehari-harinya. Termasuk orientasi tempat dan waktu,” bebernya.
Kunto menyampaikan, dari hasil pemeriksaan tersebut dan hasil tim verifikasi ini statusnya tidak istitha’ah.
Ia menegaskan, pihaknya tidak pernah membatasi atau melarang untuk melaksanakan ibadah haji.
“Karena kita juga yakin ibadah haji ini merupakan ibadah yang spesial. Apalagi waktu tunggunya lama dan pastinya dinanti-nanti oleh jamaah,” katanya.
Menurut Kunto, jika yang seharusnya tidak istitha’ah, akan tetapi di-istitha’ah-kan, maka akan ada sejumlah risiko yang bisa dihadapi.
Baca Juga: 714 Calon Jamaah Haji Temanggung Telah Lunasi Biaya Haji, Kemenag Buka Pelunasan Tahap Kedua
Mulai sebelum berangkat, saat berangkat, saat melaksanakan ibadah haji, hingga pulang.
“Apalagi sudah banyak kejadian. Misalnya, seorang jamaah yang mengalami demensia ketika dinyatakan istitha’ah dan berangkat haji, ada yang tiba-tiba minta pulang. Padahal posisinya baru perjalanan haji dan masih di pesawat. Nah, kalau kejadian seperti ini bagaimana?” jelasnya.
“Hal seperti ini yang coba kita minimalkan risikonya. Sehingga di sini kami mencoba benar-benar profesional mengecek secara betul kondisi Kesehatan setiap calon jamaah haji,” tambahnya.
Dikatakan, jika CJH tidak paham soal waktu saat berada di Arab Saudi, nanti pastinya akan mempengaruhi proses jalannya ibadah haji yang bersangkutan.
Apalagi kalau yang demensianya sudah berat, lanjut dia, calon jamaah haji dikhawatirkan tidak bisa membedakan mana kamar mandi, mana kamar tidur.
“Nanti bisa buang air kecil, buang air besar di kamar tidur, ya gitu kan, itu akan mengganggu sekali jamaah lainnya. Seperti itu gambaran di sana,” terangnya.
Kunto menyampaikan, pihaknya sudah memberikan penjelasan kepada keluarga Mbah Semi.
Ia juga menegaskan, Mbah Semi terancam gagal menunaikan ibadah haji bukan karena tidak bisa menggambar jam.
Karena dalam pemeriksaan, tidak harus dengan menggambar jam.
Mungkin dari pihak dokter puskesmas juga sudah memberikan tes lainnya.
“Bisa dianalogikan, jika pasien ini tidak bisa baca tulis. Bisa diganti dengan analogi, bentuk jam itu seperti apa, waktu jam 12 itu jarum panjang di posisi mana,” jelasnya.
Kabid Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Dinkes Kabupaten Magelang Budi Suprastowo menambahkan, tidak ada sekali pun tim kesehatan yang mencoba menggagalkan berangkat haji.
Karena semuanya berusaha untuk mencoba mengantarkan CJH ini bisa melaksanakan ibadah haji dengan lancar.
Baca Juga: Biaya Turun, Banyak Jamaah Temanggung Ingin Lunasi Biaya Haji
Selain itu, kata dia, jika ada petugas kesehatan yang tidak sengaja meloloskan calon jamaah haji yang seharusnya tidak istitha'ah menjadi istitha'ah, hal ini tetap akan terdeteksi oleh tim kesehatan di embarkasi maupun di Arab Saudi.
“Jika ada yang tidak sengaja, maka seluruh petugas kesehatan yang memeriksa tes kesehatan calon jemaah haji tersebut akan menerima sanksi. Contohnya, tahun kemarin yang tidak sengaja meloloskan, sampai Arab jamaah tersebut tidak bisa mandiri. Akhirnya seluruh komponen puskesmas tersebut sudah tidak boleh memeriksa tes kesehatan calon jamaah haji,” jelasnya.
Jika ini terjadi, akan merepotkan calon jamaah haji tahun berikutnya, karena harus mencari puskesmas di daerah lain yang jauh dari rumah.
Terpisah, Kepala Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama Kabupaten Magelang Taufik Husen Ansori memastikan untuk CJH yang gagal berangkat tahun ini, masih ada peluang di tahun depan.
Apalagi jika karena tidak istitha’ah, sehingga di tahun depan bisa lebih dimaksimalkan sejak tahun ini.
"Dan biaya hajinya tersebut tidak hilang," tegasnya.
Jika ada keluarga yang ingin membatalkan, lanjut dia, bisa dilakukan pembatalan kursinya dengan datang langsung ke Kantor Kementerian Agama Kabupaten Magelang.
“Atau jika merasa kuota itu eman-eman bisa dilimpahkan kursinya ke keluarganya. Seperti suami atau anak kandungnya,” katanya.
Ia menjelaskan, pembatalan ratusan CJH tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 660 Tahun 2021 tentang Pembatalan Keberangkatan Jamaah Haji pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1442 H/2021 M. KMA tersebut juga menyebutkan, calon jamaah haji batal berangkat dapat menarik kembali setoran BPIH yang telah dibayarkan. (rfk/aro)
Editor : H. Arif Riyanto