Berita Magelang Mungkid Temanggung Wonosobo Features Entertainment Olahraga Otomotif Kecantikan Khazanah Lifestyle Makan Enak Piknik Pojok Kampung Travel Viral Artikel Ilmiah

216 Tenaga Honorer Kabupaten Magelang Terancam Diberhentikan, Sakir Minta Pemkab Mencari Solusi

Rofik Syarif Ghirinda Putra • Kamis, 10 April 2025 | 02:33 WIB
Ketua DPRD Kabupaten Magelang Sakir
Ketua DPRD Kabupaten Magelang Sakir

RADARMAGELANG.ID, Mungkid--Sebanyak 216 tenaga honorer di Kabupaten Magelang terancam diberhentikan akibat penerapan UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN).

Ratusan tenaga non-ASN tersebut akan diberhentikan mulai April 2025 ini.

Padahal dari 216 tenaga honorer ini, ada yang kontraknya masih berlangsung hingga lebih dari April 2025.

Ketua DPRD Kabupaten Magelang Sakir berharap, pegawai yang selama ini sudah mengabdikan diri di Pemerintah Kabupaten Magelang dan belum masuk database BKN (Badan Kepegawaian Negara), dicarikan solusi.

Selain itu, Pemkab Magelang harus segera berkomunikasi dengan pemerintah pusat, rumusan kebijakan akan seperti apa.

“Khususnya dalam membantu agar para karyawan ini bisa tetap mengabdi dan jangan sampai nanti ada istilahnya dirumahkan. Pemkab harus bisa segera mencari solusi dalam bentuk apapun,” katanya kepada Jawa Pos Radar Magelang di sela acara halal bihalal di Kantor DPRD Kabupaten Magelang, Rabu (9/4/2025).

Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Kabupaten Magelang Eko Tavip Haryanto mengungkapkan, sebanyak 216 tenaga non-ASN tersebut akan diberhentikan mulai April 2025 sesuai dengan surat edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi serta Menteri Dalam Negeri.

Pihaknya telah meminta kebijakan untuk memperpanjang kontrak mereka hingga habis, di mana telah dianggarkan di masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD).

“Tenaga honorer yang terancam tersebut tidak mengikuti seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) atau memiliki masa kerja kurang dari dua tahun sejak terbitnya UU ASN,” jelasnya.

Ia merinci, sebanyak 216 tenaga honorer tersebut terdiri atas 6 orang kategori batas usia pensiun, 4 sopir, 19 tenaga keamanan, 84 tenaga kebersihan, 10 tenaga teknis, dan 93 tenaga administrasi.

Eko menjelaskan, sebanyak 107 dari 216 tenaga honorer tersebut dapat dialihkan melalui mekanisme alih daya (outsourcing) dari biro penyedia tenaga kerja.

"Bisa lewat mekanisme outsourcing untuk pengemudi, tenaga kebersihan, dan tenaga pengamanan di OPD yang membutuhkan," katanya.

Sekda Kabupaten Magelang Adi Waryanto menambahkan, tenaga honorer yang berada di Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), seperti rumah sakit umum daerah dan puskesmas, masih dapat bekerja hingga April ini.

Hal ini disebabkan oleh anggaran belanja pegawainya yang berasal dari BLUD sendiri.

"THL (tenaga harian lepas) non-database BKN di luar BLUD sedang dicarikan solusi. Bisa (dialihkan) dari biro penyedia (tenaga kerja)," ujarnya. (rfk/aro)

 

Editor : H. Arif Riyanto
#tenaga honorer #Sakir #blud #badan kepegawaian negara #Kabupaten Magelang #opd