RADARMAGELANG.ID, Mungkid--Kementerian Agama Kabupaten Magelang mencatat dari 1.122 kuota jemaah haji 2025, hingga saat ini yang siap berangkat sebanyak 941 calon jemaah haji (CJH).
Mereka sudah melunasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) tahap 1 pada 14 Februari-14 Maret 2025. Sementara yang belum melunasi Bipih hingga kemarin tercatat 37 orang.
Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Magelang Hanif Hanani menjelaskan, ada sejumlah penyebab, kenapa banyak CJH di Kabupaten Magelang tidak jadi berangkat.
Di antaranya, karena meninggal, sakit, tidak diketahui keberadaannya, mundur, mengajukan penundaan, serta pindah ke haji plus.
Saat ini, pihaknya masih menunggu CJH yang masih belum dinyatakan istithaah.
Syarat istithaah, jelas dia, adalah calon jemaah haji dinyatakan mampu menunaikan ibadah sesuai syariat Islam.
“Dan ini masih kita tunggu,” katanya kepada Jawa Pos Radar Magelang.
Untuk calon jemaah haji yang meninggal, yang terblokir, dan yang double porsi, saat ini sudah terkurangi.
“Jadi, asumsi kami nanti di angka 941 orang itu sudah 100 persen. Kalau dipersentase dari kuota 1.122 calon jemaah haji, maka sampai sekarang baru 83 persen,” ujarnya.
Hanif menambahkan, untuk CJH yang pindah haji plus, otomatis harus melakukan pencabutan dulu yang reguler.
“Saat ini, kami menunggu yang masih belum istithaah, yakni sebanyak 17 calon jemaah haji. Kemungkinan ini juga bisa masuk,” katanya.
Kepala Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama Kabupaten Magelang Taufik Husen Ansori menambahkan, calon jemaah haji yang tidak melunasi Bipih pada tahap 1, dianggap mengundurkan diri, kecuali karena terkendala gagal sistem.
“Gagal sistem ini misalnya saat mengurus pelunasan terjadi error. Bisa human error atau terjadi trouble. Nanti jemaah bisa melunasi pada tahap 2 karena alasan gagal sistem,” jelasnya.
Dikatakan, CJH yang belum dinyatakan istithaah hingga batas akhir pelunasan tahap 1, juga dapat mengajukan pelunasan pada tahap 2.
Untuk pelunasan tahap 2 ini dimulai 24 Maret hingga 17 April.
“Pelunasan tahap 2 diperuntukkan bagi calon jemaah yang gagal sistem, jemaah pendampingan mahram dan lansia, serta cadangan. Ada sekitar 100 orang cadangan, bisa masuk ketika kuota tahap 1 tidak terpenuhi,” katanya. (rfk/aro)
Editor : H. Arif Riyanto