Berita Magelang Mungkid Temanggung Wonosobo Features Entertainment Olahraga Otomotif Kecantikan Khazanah Lifestyle Makan Enak Piknik Pojok Kampung Travel Viral Artikel Ilmiah

Divonis 15 Tahun Kasus Kekerasan Seksual Santriwati, Pengasuh Ponpes di Tempuran Magelang Ahmad Labib Ajukan Banding

Rofik Syarif Ghirinda Putra • Kamis, 13 Februari 2025 | 03:32 WIB
Terdakwa Kasus Kekerasan Seksual Ahmad Labib
Terdakwa Kasus Kekerasan Seksual Ahmad Labib

RADARMAGELANG.ID, Mungkid-- Pengasuh pondok pesantren (ponpes) di Tempuran, Kabupaten Magelang, Ahmad Labib mengajukan banding atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mungkid.

Pengajuan banding dilakukan terdakwa kasus kekerasan seksual terhadap empat santriwati ini pada Jumat (7/2/2025) lalu.

Juru Bicara Pengadilan Negeri Mungkid Asri mengatakan, perkara nomor 242/Pid.Sus/2024/PN Mkd dengan terdakwa Ahmad Labib belum selesai.

Pada Jumat (7/2/2025) lalu, terdakwa Ahmad Labib telah menyatakan upaya hukum banding.

Pun dengan pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga mengajukan upaya banding pada Senin (10/2/2025) lalu.

“Jadi, untuk pengadilan, kami masih menunggu memori bandingnya. Karena sampai saat ini, belum ada memori banding. Nanti dalam waktu 14 hari, kami akan mengirimkan berkas tersebut ke Pengadilan Tinggi,” jelasnya saat ditemui Jawa Pos Radar Magelang di Kantor PN Mungkid, Rabu (12/2/2025).

Asri mengaku, belum mengetahui alasan banding yang akan diajukan terdakwa.

“Alasan bandingnya apa, nanti akan dilampirkan pada memori banding. Termasuk memori banding dari Jaksa Penuntut Umum,” katanya.

Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kabupaten Magelang Aditya Otavian membenarkan kalau pihaknya juga sudah mengajukan banding.

“Yang jelas kita sudah menang di persidangan awal pada kasus ini. Karena tuntutan yang kita ajukan ternyata sesuai dengan apa yang kita ajukan. Bahkan, hasil putusannya 15 tahun dan ini melebihi apa yang kita tuntut yakni 13 tahun,” jelasnya.

Juru Bicara Pengadilan Negeri Mungkid Asri
Juru Bicara Pengadilan Negeri Mungkid Asri

Penasihat hukum tingkat pertama terdakwa Ahmad Labib, Satria Budhi, mengatakan, sebelum Ahmad Labib menyatakan banding atau tidak, dia (Ahmad Labib) masih berharap diberikan keadilan.

“Menurut terdakwa, putusan yang diberikan itu masih terlalu tinggi. Dan ini salah satu alasannya,” terang Satria saat dihubungi wartawan melalui telepon.

Ia mengaku, untuk memori banding yang akan diajukan, dirinya tidak bisa menyampaikan isinya.

Karena usai putusan kemarin, dirinya tidak masuk dalam tim penasehat hukum Ahmad Labib.

“Jadi, nanti terkait isinya seperti apa, saya tidak bisa menjelaskan dan tidak mengetahui substansialnya seperti apa,” ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, terdakwa kasus kekerasan seksual santriwati, Ahmad Labib, divonis hukuman 15 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mungkid.

Labib terbukti melakukan kasus pelecehan seksual kepada empat santriwatinya.

Aksi bejat itu dilakukan di area pondok pesantren yang dikelolanya. (rfk/aro)

 

Editor : H. Arif Riyanto
#banding #jaksa penuntut umum #kekerasan seksual #memori banding #Pengadilan Negeri Mungkid #Ahmad Labib