Berita Magelang Mungkid Temanggung Wonosobo Features Entertainment Olahraga Otomotif Kecantikan Khazanah Lifestyle Makan Enak Piknik Pojok Kampung Travel Viral Artikel Ilmiah

Terbukti Cabuli 4 Santriwati, Pengasuh Pondok Pesantren di Tempuran, Magelang, Ahmad Labib Diganjar 15 Tahun Penjara

Rofik Syarif Ghirinda Putra • Selasa, 4 Februari 2025 | 02:22 WIB
Terdakwa kasus kekerasan seksual santriwati, Ahmad Labib, tertunduk lesu saat mendengarkan pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Mungkid, Senin (3/2/2025).
Terdakwa kasus kekerasan seksual santriwati, Ahmad Labib, tertunduk lesu saat mendengarkan pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Mungkid, Senin (3/2/2025).

RADARMAGELANG.ID, Mungkid--Pengasuh pondok pesantren (ponpes) di Tempuran, Kabupaten Magelang, Ahmad Labib, divonis hukuman 15 tahun penjara oleh hakim Pengadilan Negeri Mungkid, Senin (3/2/2025).

Terdakwa kasus pelecehan seksual ini terbukti melakukan kekerasan seksual alias pencabulan terhadap empat santriwatinya.  

Aksi tak pantas ini dilakukan terdakwa di kompleks pondok pesantren yang dikelolanya.

Dalam sidang pembacaan putusan itu, hadir ribuan masyarakat Kabupaten dan Kota Magelang. Persidangan yang dimulai pukul 10.58 ini berlangsung panas.

Baca Juga: 10 Saksi Dihadirkan dalam Sidang Kasus Pelecehan Seksual Pengasuh Ponpes di Tempuran

Selain banyaknya massa yang hadir, kondisi cuaca di Kabupaten Magelang sendiri juga lumayan terik dibandingkan hari-hari biasa. Polresta Magelang juga mengalihkan arus lalu lintas di depan PN Mungkid.

Persidangan yang berlangsung kurang lebih dua jam ini mencapai klimaks sekitar pukul 13.06 usai Ketua Majelis Hakim Fakhrudin Said Ngaji serta dua hakim anggota Aldarada Putra dan Alfian Wahyu Pratama memvonis Ahmad Labib terbukti bersalah dan dihukum 15 tahun penjara.

Seketika teriakan dan gema takbir langsung bergemuruh usai putusan tersebut dibacakan.

Selama proses persidangan, Ahmad Labib hanya bisa tertunduk lesu.

Sesekali ia menyeka air matanya.

Baca Juga: Berkas Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Santriwati Lengkap, Pengasuh Ponpes Irsyadul Mubtadi'ien Tempuran Dilimpahkan ke PN Mungkid Magelang

Ia juga tampak geleng-geleng kepala saat majelis hakim membacakan dakwaan dan hasil keterangan dari para saksi yang sebelumnya telah dihadirkan dalam persidangan.

Pembacaan itu sekaligus menguak motif dan tindakan yang dilakukan oleh Labib terhadap empat santriwatinya.

Saat membacakan putusan, Fakhrudin menegaskan, terdakwa Ahmad Labib telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana.

Ia menyalahgunakan kedudukan dan kepercayaan atau prabawa yang timbul dari tipu muslihat dan hubungan keadaan.

Labib juga terbukti memanfaatkan kerentanan dan ketidaksetaraan seseorang dengan penyesatan menggerakkan orang itu untuk melakukan persetubuhan dan perbuatan cabul.

Usai pembacaan putusan tersebut, majelis hakim memberikan waktu kepada terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk mengajukan banding.

Baca Juga: Polresta Magelang Tetapkan Pengasuh Ponpes di Tempuran, Kabupaten Magelang sebagai Tersangka Kasus Kekerasan Seksual, Korbannya Empat Santriwati  

“Usai putusan tadi, terdakwa menyatakan pikir-pikir. Majelis hakim juga sudah menyampaikan batas waktu untuk pengajuan banding kurang lebih tujuh hari dihitung setelah putusan.Jika tidak ada banding kita anggap menerima,” jelas Juru Bicara Pengadilan Negeri Mungkid, Asri, kepada Jawa Pos Radar Magelang.

Ia menyebutkan, agenda sidang sudah dilakukan selama 10 kali dan divonis 15 tahun penjara.

“Kami membebankan terdakwa untuk membayar restitusi sebesar Rp 240 juta, di mana sebelumnya Rp 290 juta, tetapi sudah dititipkan Rp 50 juta di kejaksaan,” sebutnya.

Sedangkan untuk yang memberatkan, terdakwa merupakan seorang tokoh agama sekaligus pengasuh pondok pesantren.

Selain itu, perbuatan tersebut dilakukan lebih dari satu kali dengan total empat korban. (rfk/aro)

 

Editor : H. Arif Riyanto
#santriwati #tempuran #Pengadilan Negeri Mungkid #Ahmad Labib #pencabulan #Kabupaten Magelang #pengasuh ponpes