RADARMAGELANG.ID, Mungkid--Aparat Polresta Magelang berhasil mengamankan empat remaja yang terlibat aksi tawuran antargeng di Jalan Pendem, Desa Seloboro, Kecamatan Salam, Kabupaten Magelang, Minggu (19/1/2025) pagi.
Dalam tawuran yang terjadi Minggu (19/1/2025) sekitar pukul 03.40 itu menyebabkan dua remaja terluka.
Kapolresta Magelang Kombes Pol Herbin Garbawiyata Jaya Sianipar mengatakan, empat remaja yang diamankan berinisial DF, 17, dan AR, 17, keduanya warga Kecamatan Ngluwar, Kabupaten Magelang, serta EK, 21, warga Kecamatan Salam, dan RA, 20, warga Kecamatan Tempel, Kabupaten Sleman.
“Dari hasil penyelidikan setelah kejadian tersebut, pada Minggu (19/1/2025) sekitar pukul 23.00, tim Satreskrim berhasil mengamankan para tersangka,” jelas Herbin kepada Jawa Pos Radar Magelang, Senin (20/1/2025).
Ia menjelaskan, dari hasil interogasi petugas, para pelaku berasal dari anggota geng G yang melakukan tawuran dengan empat geng yang bergabung menjadi satu, yakni Geng T, Geng TT, Geng PM, dan Geng NH.
Tawuran ini, jelas Herbin, bermula adanya aksi saling tantang di media sosial Instagram.
Saat tawuran, Geng G berjumlah 15 orang, sedangkan geng gabungan berjumlah 30 orang.
“Akibat tawuran ini, ada dua orang yang mengalami luka. Satu orang berinisial IM masih dirawat intensif di RSUD Muntilan dan satu orang berinisial EK mengalami luka bacok di bagian kaki tumit kanan dan betis kanan. Keduanya terlibat dalam tawuran, namun untuk IM masih belum bisa dimintai keterangan,” bebernya.
Kapolresta menegaskan, akan tetap melakukan pencarian terhadap pelaku lain yang terlibat dalam tawuran, khususnya yang menjadi admin Instagram dari geng tersebut.
Baca Juga: Polisi Gagalkan Tawuran Bersenjata Tajam di Tiga Lokasi, Tujuh Remaja Magelang Diamankan
Juga orang-orang yang melakukan penyerangan dengan membawa senjata tajam.
Ia mengingatkan agar orang tua ikut serta melakukan pengawasan kepada anak-anaknya, khususnya di hari libur pada Sabtu dan Minggu.
Atas perbuatannya ini, keempat pelaku akan dijerat pasal 2 ayat (1) UU Darurat RI Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam, dengan ancaman hukuman paling lama sepuluh tahun penjara. (rfk/aro)
Editor : H. Arif Riyanto