Berita Magelang Mungkid Temanggung Wonosobo Features Entertainment Olahraga Otomotif Kecantikan Khazanah Lifestyle Makan Enak Piknik Pojok Kampung Travel Viral Artikel Ilmiah

10 Saksi Dihadirkan dalam Sidang Kasus Pelecehan Seksual Pengasuh Ponpes di Tempuran

Rofik Syarif Ghirinda Putra • Kamis, 9 Januari 2025 | 05:06 WIB
Terdakwa ALA saat sidang pertama kasus pelecehan seksual santriwati pada November 2024 lalu.
Terdakwa ALA saat sidang pertama kasus pelecehan seksual santriwati pada November 2024 lalu.

RADARMAGELANG.ID, Mungkid--Sedikitnya 10 saksi sudah dihadirkan dalam sidang kasus pelecehan seksual terhadap santriwati dengan terdakwa pengasuh pondok pesantren (ponpes) di Kecamatan Tempuran, Kabupaten Magelang berinisial ALA.

Saksi yang dihadirkan baik dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) maupun dari kuasa hukum terdakwa.

Pada sidang terakhir Senin (6/1/2025) lalu, penasehat hukum terdakwa menghadirkan dua saksi a de charge atau saksi meringankan.

Keduanya adalah saksi dari keluarga terdakwa dan saksi ahli forensik medicolegal dr. Gatot Suharto.

Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kabupaten Magelang Aditya Otavian mengatakan, saat persidangan tersebut, saksi dari keluarga terdakwa menjelaskan, setelah kejadian tersebut terungkap, keluarga sudah berupaya membantu mencarikan pondok pesantren pengganti dan psikiater kepada para korban.

Aditya menyampaikan, berdasarkan keterangan saksi korban pada persidangan, pada poinnya para korban saat ini masih dalam keadaan trauma dan luka psikis.

“Dan pada saat menjelaskan kronologi kemarin, para korban benar-benar berat untuk mengulang cerita dulu. Mereka benar-benar tidak sanggup dan tampak traumatik,” ujarnya.

Ditambahkan, untuk sidang berikutnya akan digelar Senin (13/1/2025) mendatang dengan agenda pembacaan tuntutan oleh JPU.

Dan untuk tuntutan saat ini sedang dalam proses penyusunan dan perumusan.

“Jadi, untuk tuntutannya seperti apa, kita belum bisa menyampaikan ke publik. Karena masih dalam perumusan dan penyusunan,” katanya.

Saat ditanya mengenai jumlah saksi yang dihadirkan oleh JPU, ia menyampaikan, pihaknya menghadirkan empat saksi korban dan dua saksi ahli.

“Total ada delapan saksi. Yakni, enam saksi fakta dan dua saksi ahli,” bebernya. (rfk/aro)

 

Editor : H. Arif Riyanto
#Pondok Pesantrean #sidang #pelecehan seksual #pengasuh ponpes