Berita Magelang Mungkid Temanggung Wonosobo Features Entertainment Olahraga Otomotif Kecantikan Khazanah Lifestyle Makan Enak Piknik Pojok Kampung Travel Viral Artikel Ilmiah

Apes! Simpan Video Bersetubuh dengan Pacarnya di HP, Warga Mungkid Magelang Dijerat Pasal Kekerasan Seksual dengan Anak di Bawah Umur

Rofik Syarif Ghirinda Putra • Selasa, 15 Oktober 2024 | 01:43 WIB

 

Tersangka RM diinterogasi Kapolresta Magelang Kombes Pol Mustofa saat gelar perkara, Senin (14/10/2024).   
Tersangka RM diinterogasi Kapolresta Magelang Kombes Pol Mustofa saat gelar perkara, Senin (14/10/2024).  

RADARMAGELANG.ID, Mungkid–RM, 18, benar-benar apes.

Ditangkap polisi saat akan tawuran bersama teman-temannya, justru boroknya sebagai pelaku pencabulan anak di bawah umur terbongkar.

Warga Mungkid, Kabupaten Magelang ini diamankan aparat Polresta Magelang bersama empat pemuda lainnya yang hendak tawuran dengan senjata tajam, Minggu (13/10/2024) sekitar pukul 03.30.

Selain RM, tersangka lainnya adalah AB, 23, warga Mungkid, dan BK, 18, warga Mertoyudan. Sedangkan dua pelaku lainnya masih di bawah umur, salah satunya adik dari AB.

Kapolresta Magelang Kombes Pol Mustofa menjelaskan, kelima tersangka berhasil diamankan pada saat patroli skala besar, Sabtu (12/10/2024) hingga Minggu (13/10/2024) pagi.

Saat itu, Unit Patroli Samapta melaksanakan patroli ke arah Palbapang dan Muntilan.

Dalam perjalanan menuju ke arah Muntilan, tepatnya di wilayah Batikan, terdapat sekelompok pemuda kurang lebih 20 orang.

Tiga dari lima pemuda yang hendak tawuran digelandang petugas Polresta Magelang. Salah satu dari ketiganya ternyata juga pelaku pencabulan anak di bawah umur.
Tiga dari lima pemuda yang hendak tawuran digelandang petugas Polresta Magelang. Salah satu dari ketiganya ternyata juga pelaku pencabulan anak di bawah umur.

Melihat itu, unit patroli hendak melaksanakan imbauan.

Namun saat didekati, kawanan pemuda tersebut justru berhamburan melarikan diri.

Anggota unit Patroli Samapta pun mengejar para pemuda tersebut.

“Hanya satu orang yang berhasil diamankan berinisial RM. Di lokasi kami berhasil mengamankan empat buah senjata tajam dan tiga unit sepeda motor,” jelasnya.

Dari hasil pemeriksaan, RM ternyata anggota geng Exsternal21.

Informasinya, mereka akan melakukan tawuran di Palbapang dengan geng Perbatasan Mysteri.

Saat dilakukan pengembangan, RM ternyata juga pelaku persetubuhan anak di bawah umur.

Hal itu diketahui dari rekaman video yang tersimpan di HP-nya.

Terlihat pelaku sedang menyetubuhi korban yang merupakan pacarnya (umur 16 tahun) dengan TKP di rumah pelaku pada 20 September lalu.

“Dan pada 13 Oktober kemarin, orang tua korban yang mengetahui hal ini langsung membuat laporan ke kepolisian. RM yang semula sebagai saksi pada perkara senjata tajam, kami tingkatkan menjadi tersangka pada perkara persetubuhan anak di bawah umur,” ucap kapolresta.

Para tersangka yang membawa senjata tajam akan dijerat pasal 2 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Sedangkan RM dijerat pasal 15 ayat (1) huruf g UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman hukuman maksimal 16 tahun penjara.

Tersangka RM mengaku sengaja merekam persetubuhan dengan pacarnya. Hal itu dilakukan atas dasar suka sama suka.

“Saya ngrekam dalam kondisi nggak sadar, sedang mabuk. Buat koleksi saja, bukan untuk disebarkan atau buat mengancam. Perbuatan itu kami lakukan tanggal 20 September 2024," kata RM. (rfk/aro) 

 

Editor : H. Arif Riyanto
#pencabulan anak bawah umur #tawuran #Mertoyudan #Mungkid #Polresta Magelang #senjata tajam #Kapolresta Magelang Kombes Pol Mustofa