RADARMAGELANG.ID, Mungkid-- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Magelang akan merekrut sebanyak 575 formasi aparatur sipil negara (ASN) berstatus pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau PPPK 2024.
Pendaftarannya dibagi menjadi dua gelombang, yakni 30 September-19 Oktober dan 1-30 November.
Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Kabupaten Magelang Eko Tavip Haryanto mengatakan, pemkab mengusulkan formasi CASN sebanyak 825 formasi tahun ini.
“Untuk CPNS ada 250 formasi dan PPPK jumlahnya 575 formasi,” katanya.
Jumlah tersebut selaras dengan Keputusan Menteri PANRB Nomor 329 Tahun 2024.
Adapun rincian seleksi PPPK, yakni jabatan fungsional guru ada 296 formasi, jabatan fungsional tenaga kesehatan 29 formasi, dan tenaga teknis 250 formasi.
Untuk seleksi pengadaan PPPK tahun 2024 bagi pelamar prioritas (guru dan D-IV Bidan Pendidik Tahun 2023), eks Tenaga Honorer Kategori II (eks THK-II) dan tenaga non ASN yang terdata dalam pangkalan data BKN dimulai pada 30 September hingga 19 Oktober.
Lalu, seleksi bagi pelamar tenaga non ASN yang aktif bekerja di instansi pemerintah, termasuk lulusan PPG untuk formasi guru di instansi daerah dibuka mulai 1-30 November.
Dia menjelaskan, masing-masing jabatan memiliki sejumlah ketentuan yang harus diperhatikan bagi calon pelamar.
Pengumuman lowongan formasi yang dibutuhkan dan informasi pendaftaran penerimaan dapat dilihat pada laman https://sscasn.bkn.go.id/, https://bkppd.magelangkab.go.id/, dan https://casn.magelangkab.go.id/.
Eko meminta kepada calon pelamar untuk membaca dengan cermat petunjuk pendaftaran yang ditentukan.
Termasuk mencermati setiap keterangan, instruksi, pemberitahuan, dan peringatan yang muncul pada laman pendaftaran tersebut.
Dia menekankan, bagi calon pelamar yang sebelumnya sudah mendaftar CPNS, tidak diperbolehkan mendaftar PPPK.
Sebab, sesuai dengan ketentuan yang berlaku, pelamar hanya dapat melamar pada satu jenis pengadaan ASN, yakni PNS atau PPPK pada periode tahun anggaran yang sama.
Eko menegaskan, seluruh tahapan seleksi PPPK Kabupaten Magelang tidak dipungut biaya.
Dia meminta agar calon pelamar tidak mempercayai orang atau pihak yang menjanjikan atau memberi iming-iming tertentu untuk dapat membantu kelulusan pada setiap tahapan seleksi. (rfk/aro)
Editor : H. Arif Riyanto